Polsek Pademangan menggagalkan peredaran 800,48 gram tembakau sintetis yang diduga dilakukan melalui sebuah indekos di Jalan Pademangan VII, RT 04/01, Jakarta Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial AH (22) dan R (19).
Kapolsek Pademangan AKP Daniel Dirgala mengatakan penindakan bermula dari laporan masyarakat mengenai transaksi tembakau sintetis di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi lokasi yang dimaksud.
Berawal dari laporan transaksi narkotika
Penggeledahan di indekos itu menemukan AH dan R beserta satu bungkus plastik besar berisi tembakau sintetis. Barang tersebut, menurut polisi, berada dalam penguasaan kedua pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya disebut telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika itu selama sekitar satu tahun.
“Kami mendapat laporan informasi yang menyebut bahwa ada transaksi narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Pademangan dan kami tindak lanjuti dengan datangi lokasi,” kata Daniel di Jakarta, Rabu.
Daniel menyebut penangkapan tersebut mencegah barang bukti itu beredar lebih luas. “Dengan diamankan dua pria ini, barang haram itu pun otomatis gagal beredar,” ujarnya.
Gunakan akun media sosial tertutup
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memanfaatkan media sosial dengan akun yang dibuat privat. Menurut Daniel, penggunaan akun tertutup itu membuat informasi mengenai penjualan hanya dapat diakses oleh orang-orang tertentu.
Tembakau sintetis tersebut dipasarkan dengan harga Rp300 ribu untuk setiap 5 gram. Setelah pembeli melakukan pemesanan, metode pengiriman ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli.
“Nanti kalau ada yang pesan barang itu, cara pengirimannya ya tinggal teknis saja sesuai kesepakatan antara pedagang dan pembelinya,” kata Daniel.
Atas dugaan peredaran narkotika tersebut, AH dan R dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.





