Polres Jakpus Ungkap Jaringan Narkoba Pekanbaru-Jakarta

by -45 Views

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua pria yang diduga menjadi perantara jaringan peredaran narkotika dari Pekanbaru, Riau, ke wilayah Jakarta dan Depok. Pengungkapan tersebut dilakukan dalam Operasi Nila Jaya 2026 setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat.

Berawal dari penyelidikan di hotel

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro mengatakan, informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan observasi. Petugas memperoleh informasi bahwa dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut menginap di Hotel G, Jakarta.

“Tim melakukan penyelidikan dan observasi. Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika sedang menginap di Hotel G Jakarta,” kata Wisnu dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Polisi selanjutnya menangkap YN (39) dan RF (39) di kamar 612 hotel tersebut. Dari penggeledahan, petugas menemukan lima plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 52,35 gram.

Selain sabu, polisi menyita 300 butir pil merah muda berlogo Keropi dengan berat bruto 97,13 gram, serta 100 butir pil merah muda berlogo granat seberat 38,64 gram. Petugas juga mengamankan serbuk merah muda yang diduga ekstasi seberat 52,81 gram dan pecahan pil dengan berat 8,18 gram.

Barang bukti lain yang disita berupa satu timbangan elektrik dan dua telepon seluler. Berdasarkan penyelidikan sementara, narkotika tersebut diduga berasal dari Pekanbaru dan akan diedarkan di Jakarta serta Depok.

Polisi kembangkan pengungkapan ke tempat kos

Pengembangan kasus kemudian dilakukan dengan menggeledah tempat kos YN di Jalan Tanjung Gedong, Jakarta. Di lokasi itu, polisi menemukan 11 plastik klip berisi daun kering yang diduga ganja dengan berat 52,35 gram.

Petugas juga menyita satu lakban cokelat berisi daun kering yang diduga ganja dengan berat sekitar 410 gram. Menurut Wisnu, YN dan RF diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan tersebut dan dijanjikan upah sebesar Rp10 juta.

“Terhadap kedua tersangka, masih dilakukan pendalaman terkait peran dan jaringan di atasnya. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Wisnu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold EP Hutagalung mengatakan pihaknya akan melanjutkan penindakan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika.

“Polres Metro Jakarta Pusat terus melakukan upaya penindakan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika. Kami tidak ingin narkotika merusak generasi muda dan lingkungan masyarakat,” kata Reynold.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman dalam pasal-pasal tersebut berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Source link