Polsek Pulogadung mengungkap dua perkara pencurian dengan kekerasan yang melibatkan penggunaan senjata tajam di wilayah Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur. Dari pengembangan penyidikan, polisi menangkap tiga orang tersangka serta menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua senjata tajam dan sepeda motor.
Kapolsek Pulogadung Kompol Gomos Simamora mengatakan, dua perkara tersebut dilaporkan sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan penggunaan senjata tajam. Para tersangka dijerat Pasal 479 dan Pasal 307 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berawal dari penangkapan dua pelaku
Pengungkapan bermula dari kasus yang terjadi di Jalan Bekasi Timur Raya, Cipinang, pada Jumat (11/9) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, Piket Reskrim Polsek Pulogadung menerima informasi dari Piket Logistik Mabes Polri mengenai pelaku pencurian dengan kekerasan dan senjata tajam yang telah diamankan.
Anggota Polsek Pulogadung kemudian mendatangi lokasi. Dua orang pelaku, yakni AS (24) alias Dower dan DP (30), ditangkap setelah sepeda motor yang mereka gunakan untuk melarikan diri mengalami kecelakaan karena ditabrak seorang saksi.
Keduanya diduga mencuri sepeda motor milik Dede Oman. Polisi turut menyita sebilah senjata tajam jenis sabit atau arit bergagang kayu berwarna cokelat dan satu sepeda motor matik hitam dengan nomor polisi AB 6844 W.
“Ada dua laporan berbeda perkara kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHP dan Pasal 307 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Gomos dalam konferensi pers di Mapolsek Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu.
Pengembangan mengarah ke kasus pembacokan
Pemeriksaan terhadap AS dan DP kemudian mengungkap dugaan keterlibatan kelompok tersebut dalam aksi lain. Polisi menemukan perkara pencurian dengan kekerasan di Jalan Cipinang Baru Raya yang terjadi pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.
Dalam kejadian itu, korban bernama Nahrawi mengalami luka bacok di bagian punggung ketika sepeda motornya dirampas. Unit Reskrim Polsek Pulogadung bersama Unit Resmob dan Jatantras Polres Metro Jakarta Timur lalu memburu pelaku lain yang diduga terlibat.
“Setelah dua pelaku tertangkap, kami terus lakukan pengembangan penyidikan hingga diketahui kasus lain di Jalan Cipinang Baru Raya pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 WIB,” ujar Gomos.
Polisi selanjutnya menangkap MDI alias Sandi (24). Menurut Gomos, tersangka tersebut juga terlibat dalam aksi bersama lainnya. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan celana panjang cargo berwarna biru yang diduga digunakan saat beraksi, sebilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu hitam, serta sepeda motor matik putih bernomor polisi B 5304 KIW.
Sepeda motor tersebut ditemukan di kawasan Ujung Menteng, Medan Satri, Kota Bekasi. Seluruh tersangka kini diproses berdasarkan ketentuan pidana terkait pencurian dengan kekerasan dan penggunaan senjata tajam.





