Polisi menangkap dua pria berinisial YD (26) dan EK (36) saat diduga melakukan transaksi tembakau sintetis di kawasan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dari penindakan tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita tembakau sintetis dengan berat bruto 102,63 gram.
Panit Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Sigit Firstyadi mengatakan kedua pria itu diamankan pada Kamis (17/9) sekitar pukul 23.00 WIB. “Bahwa benar pada Kamis (17/9) sekitar pukul 23.00 WIB, kami mengamankan dua orang laki-laki berinisial YD dan EK, serta menyita barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 102,63 gram,” kata Sigit di Jakarta, Jumat.
Berawal dari laporan masyarakat
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi warga mengenai dugaan maraknya transaksi jual beli narkotika di wilayah Grogol Utara. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dengan melakukan penyelidikan.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran informasi,” ujar Sigit.
Setelah petugas memastikan keberadaan orang-orang yang diduga terlibat, tim mendatangi lokasi. Penggeledahan kemudian dilakukan dan polisi menemukan tembakau sintetis dari tangan YD dan EK.
Proses penyidikan berlanjut
Usai penangkapan, kedua pria beserta barang bukti dibawa ke Markas Polda Metro Jaya. Polisi masih melakukan proses penyidikan dan pengembangan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan masyarakat. Menurut dia, informasi sekecil apa pun yang disampaikan warga dapat membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika.
“Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli,” ungkap Budi.
Ia juga mengimbau warga segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Call Center Polri 110. Layanan tersebut dapat diakses selama 24 jam.





