Polisi menyita 20,69 gram sabu, 99 butir ekstasi, dan 173 cartridge berisi cairan etomidate dari sebuah rumah kontrakan di Cengkareng, Jakarta Barat. Pengungkapan itu dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat terhadap seorang pria berinisial AHY (29), yang telah masuk dalam Target Operasi (TO) kepolisian.
Penggerebekan Berawal dari Informasi Masyarakat
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengatakan, penindakan berlangsung pada Rabu malam (23/9). Sebelum operasi dilakukan, polisi menjalankan penyelidikan setelah menerima informasi mengenai dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Tim kami melakukan penyelidikan intensif setelah menerima informasi mengenai dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut,” kata Reynold dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Saat petugas melakukan penindakan, AHY sempat berusaha melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan dan tersangka kemudian diamankan polisi. Petugas selanjutnya menggeledah rumah kontrakan yang ditempati AHY.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti yang disimpan di dalam sebuah koper. Barang-barang tersebut terdiri atas satu klip plastik besar berisi sabu dengan berat bruto 20,69 gram, 99 butir ekstasi berlogo “WhatsApp”, serta 173 cartridge cairan etomidate.
Polisi Telusuri Sumber Barang
Berdasarkan penghitungan sementara, nilai ekonomis seluruh barang bukti diperkirakan mencapai Rp850 juta. Reynold menyebut pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah peredaran narkotika yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro mengatakan, penyidik masih memeriksa tersangka dan mengembangkan kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui asal barang serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Barang bukti tersebut kami temukan dalam penguasaan tersangka saat dilakukan penggeledahan. Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan,” ujar Wisnu.
AHY diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana terhadap pasal tersebut diterapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polres Metro Jakarta Pusat juga meminta masyarakat melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Reynold menilai informasi dari warga dapat membantu polisi mengungkap jaringan peredaran narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Partisipasi masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba,” kata Reynold.





