Ketika layanan administrasi kependudukan, pertanahan, pendidikan, kesehatan, atau urusan pemerintahan lainnya tidak berjalan sesuai aturan, masyarakat memiliki jalur pengaduan melalui Ombudsman Republik Indonesia. Lembaga ini menangani dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang dilakukan instansi pemerintah maupun pihak lain yang diberi tugas memberikan layanan kepada masyarakat.
Pengertian Ombudsman dan maladministrasi
Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Ruang lingkup pengawasannya mencakup layanan pemerintah pusat dan daerah, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), badan hukum milik negara, serta pihak swasta atau perseorangan yang menjalankan pelayanan publik tertentu.
Keberadaan dan kewenangan Ombudsman diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Undang-undang tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 7 Oktober 2008. Hingga kini, aturan itu masih berstatus berlaku.
Dalam menjalankan tugasnya, Ombudsman menggunakan istilah maladministrasi untuk menggambarkan perilaku atau perbuatan yang melawan hukum, melampaui kewenangan, menyalahgunakan kewenangan untuk tujuan lain, melakukan kelalaian, atau mengabaikan kewajiban hukum dalam pelayanan publik. Tindakan tersebut termasuk maladministrasi apabila menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Tugas dan kewenangan Ombudsman
Salah satu tugas utama Ombudsman adalah menerima laporan dari masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan maladministrasi. Setiap laporan kemudian diperiksa untuk memastikan apakah persoalan tersebut masuk dalam kewenangan Ombudsman. Pemeriksaan dapat dilakukan dengan meminta keterangan, melakukan klarifikasi, serta menelaah dokumen yang berkaitan dengan laporan.
Laporan yang berada dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan penyelesaian sesuai ketentuan. Tata cara pemeriksaan serta penyelesaian laporan diatur dalam Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023, yang mulai berlaku pada 29 Desember 2023.
Ombudsman juga dapat melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi, tanpa harus menunggu laporan masyarakat. Selain menangani kasus yang sudah terjadi, lembaga ini bertugas mencegah maladministrasi agar pelayanan publik berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.
Dalam menjalankan pengawasan, Ombudsman dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan lembaga negara, lembaga pemerintahan, organisasi masyarakat, maupun perseorangan. Lembaga ini berwenang meminta keterangan dari pelapor, terlapor, dan pihak terkait; memeriksa dokumen; meminta klarifikasi kepada instansi terlapor; serta memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan.
Ombudsman juga dapat membantu menyelesaikan laporan melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak. Dalam kondisi tertentu, lembaga tersebut dapat mengeluarkan rekomendasi penyelesaian, termasuk rekomendasi pembayaran ganti rugi atau rehabilitasi bagi pihak yang dirugikan. Selain itu, Ombudsman dapat menyampaikan saran kepada Presiden, kepala daerah, atau pimpinan penyelenggara negara untuk memperbaiki organisasi dan prosedur pelayanan, termasuk menyarankan perubahan peraturan perundang-undangan.
Tahapan melapor
Sebelum mengadu ke Ombudsman, masyarakat perlu lebih dulu menyampaikan keluhan kepada penyelenggara pelayanan yang bersangkutan. Jika pengaduan itu tidak mendapat tanggapan atau tidak diselesaikan sebagaimana mestinya, laporan dapat diteruskan kepada Ombudsman.
Pelapor perlu menyiapkan identitas, kronologi kejadian secara lengkap, serta bukti bahwa keluhan sebelumnya telah disampaikan kepada pihak terkait. Dokumen dan informasi tersebut menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan dugaan maladministrasi.





