Hari Kesaktian Pancasila vs Hari Lahir Pancasila: Apa Bedanya?

by -34 Views

Memasuki 1 Oktober, masyarakat Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Tanggal ini kerap tertukar dengan Hari Lahir Pancasila yang diperingati setiap 1 Juni. Meski sama-sama berkaitan dengan Pancasila, kedua peringatan tersebut lahir dari momentum sejarah yang berbeda.

Hari Lahir Pancasila merujuk pada proses munculnya gagasan Pancasila sebagai dasar negara. Sementara itu, Hari Kesaktian Pancasila berkaitan dengan peristiwa Gerakan 30 September 1965 dan penegasan Pancasila sebagai dasar negara dalam konteks sejarah Indonesia setelah kemerdekaan.

Hari Lahir Pancasila dan proses lahirnya gagasan dasar negara

Hari Lahir Pancasila diperingati setiap 1 Juni. Tanggal tersebut merujuk pada pidato Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945.

Dalam sidang itu, Soekarno menyampaikan gagasan mengenai dasar negara Indonesia sekaligus memperkenalkan istilah Pancasila. Gagasan tersebut kemudian dibahas dan mengalami sejumlah perubahan dalam proses perumusan dasar negara.

Rumusan akhirnya tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Karena itu, peringatan 1 Juni menekankan momentum lahirnya gagasan Pancasila, bukan penetapan rumusan finalnya pada 18 Agustus 1945.

Tanggal 1 Juni ditetapkan secara resmi sebagai Hari Lahir Pancasila melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016. Keppres tersebut juga menetapkan Hari Lahir Pancasila sebagai hari libur nasional.

Hari Kesaktian Pancasila dan peristiwa 1965

Berbeda dari Hari Lahir Pancasila, Hari Kesaktian Pancasila diperingati setiap 1 Oktober. Peringatan ini berkaitan dengan peristiwa Gerakan 30 September 1965 yang diikuti penculikan dan pembunuhan sejumlah perwira Angkatan Darat.

Peristiwa pada 30 September hingga 1 Oktober 1965 tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam sejarah politik dan ketatanegaraan Indonesia. Hari Kesaktian Pancasila diperingati untuk mengenang peristiwa itu sekaligus menegaskan Pancasila sebagai dasar negara.

Secara hukum, 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila melalui Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967. Keputusan yang ditetapkan pada 27 September 1967 tersebut masih berstatus berlaku.

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila setiap tahun ditandai dengan pelaksanaan upacara. Salah satu lokasi yang berkaitan erat dengan peringatan ini ialah Monumen Pancasila Sakti di Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Perbedaan utama kedua hari nasional itu terletak pada latar belakang dan periode sejarahnya. Hari Lahir Pancasila berada dalam masa persiapan kemerdekaan dan menggambarkan proses lahirnya gagasan dasar negara. Hari Kesaktian Pancasila berada dalam konteks peristiwa politik dan keamanan setelah Indonesia merdeka, khususnya pada 1965.

Kesamaan nama serta keterkaitannya dengan Pancasila membuat kedua peringatan tersebut sering dianggap sama. Padahal, tanggal dan maknanya berbeda: 1 Juni memperingati lahirnya gagasan Pancasila, sedangkan 1 Oktober berkaitan dengan peristiwa sejarah 1965 dan penegasan Pancasila sebagai dasar negara.

Source link