Polres Metro Tangerang Kota menangkap DSA (37), tersangka pencurian perangkat menara base transceiver station (BTS) yang diduga beraksi dengan menyamar sebagai petugas perbaikan jaringan telekomunikasi. Dalam kasus ini, polisi menyebut kerugian yang dialami mencapai Rp481,6 juta.
Terungkap dari Nomor Polisi Kendaraan
Kasus tersebut bermula dari laporan pencurian perangkat BTS di Jalan Kampung Selapajang Jaya, Neglasari, Kota Tangerang. Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit, penyidik kemudian memeriksa lokasi kejadian, meminta keterangan saksi, serta menganalisis rekaman CCTV dan kendaraan yang melintas di sekitar tempat kejadian perkara.
Hasil penyelidikan menunjukkan aksi itu dilakukan oleh dua orang. Keduanya berpura-pura sebagai petugas yang sedang memperbaiki jaringan telekomunikasi. Kecurigaan warga muncul ketika mereka diminta menunjukkan surat tugas.
“Ketika warga setempat meminta menunjukkan surat tugas, para pelaku panik lalu melarikan diri menggunakan mobil operasional jenis Suzuki Ertiga,” kata Parikhesit dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Sebelum kendaraan tersebut meninggalkan lokasi, seorang saksi sempat mencatat nomor polisinya. Informasi itu menjadi petunjuk bagi penyidik untuk menelusuri identitas pengguna kendaraan. Mobil tersebut tercatat sebagai kendaraan operasional milik sebuah perusahaan subkontraktor.
Dari penelusuran itu, polisi mengarah kepada DSA. Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (29/9).
Polisi Sita Perangkat BTS
Setelah penangkapan, penyidik menggeledah rumah kontrakan DSA dan satu lokasi penyimpanan lain di sekitar tempat tersebut. Dari dua lokasi itu, polisi menemukan puluhan modul serta belasan mesin Radio Receiver Unit (RRU) yang diduga berkaitan dengan pencurian perangkat telekomunikasi.
Barang bukti yang disita terdiri atas 11 unit Universal Base Band Processor (UBBP), 17 unit RRU dari berbagai tipe, dua telepon seluler, dan uang tunai Rp2,8 juta.
“Barang bukti yang berhasil disita antara lain 11 unit Universal Base Band Processor (UBBP), 17 unit RRU berbagai tipe, dua unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp2,8 juta,” ujar Parikhesit.
Atas dugaan perbuatannya, DSA dijerat Pasal 477 dan/atau Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat. Pengembangan juga diarahkan untuk mengungkap dugaan jaringan pencurian dan penampungan perangkat telekomunikasi tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Sianipar meminta pengelola infrastruktur telekomunikasi dan masyarakat memperketat pengawasan di area terbatas sekitar menara BTS. Ia mengingatkan agar setiap petugas yang datang dapat menunjukkan identitas dan surat tugas resmi.
“Masyarakat dan pengelola agar memastikan setiap petugas yang datang memiliki identitas serta surat tugas resmi. Jika menemukan pergerakan yang mencurigakan, segera laporkan melalui layanan Call Center 110,” kata Herbin.





