Foto pada KTP elektronik (KTP-el) tidak dapat diganti hanya karena pemiliknya merasa hasil foto lama kurang baik. Perubahan pas foto dimungkinkan, tetapi harus didasarkan pada kondisi tertentu yang membuat foto tersebut tidak lagi sesuai atau dokumen mengalami kerusakan.
Ketentuan perubahan elemen data KTP-el menyebutkan, penggantian foto dapat dilakukan apabila penduduk mengalami perubahan fisik secara permanen atau KTP-el rusak secara fisik. Perubahan tersebut berkaitan dengan kebutuhan untuk memastikan identitas pemilik tetap dapat dikenali dan diverifikasi.
Kondisi yang memungkinkan foto diganti
Perubahan fisik permanen menjadi salah satu alasan utama perekaman foto ulang. Kondisi ini dapat membuat penampilan wajah seseorang berbeda secara signifikan dari foto yang tersimpan dalam data kependudukan.
Foto juga dapat diperbarui jika kartu KTP-el mengalami kerusakan. Dalam situasi tersebut, pemilik perlu mengajukan permohonan penerbitan KTP-el baru kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Pembaruan foto pada dasarnya diperlukan ketika foto lama sudah sulit digunakan untuk mengenali pemilik dokumen. KTP-el memuat foto serta data biometrik yang digunakan sebagai bagian dari proses verifikasi identitas. Karena itu, perubahan foto tidak dilakukan semata-mata berdasarkan preferensi pemilik terhadap hasil foto sebelumnya.
Proses pengajuan melalui Disdukcapil
Warga yang memenuhi kondisi tersebut dapat mengajukan perubahan data kepada Disdukcapil. Prosesnya dilakukan melalui pencatatan perubahan pada sistem administrasi kependudukan. Setelah data foto diperbarui, KTP-el baru diterbitkan berdasarkan informasi yang telah diperbarui dalam sistem.
Persyaratan teknis dapat berbeda antara satu daerah dan daerah lainnya. Disdukcapil Kota Tangerang, misalnya, pada Juli 2026 menyebut warga yang memenuhi kriteria penggantian foto perlu membawa Kartu Keluarga dan KTP-el lama saat mengurus permohonan.
Oleh sebab itu, masyarakat disarankan mengecek persyaratan kepada Disdukcapil di wilayah masing-masing sebelum datang. Langkah tersebut diperlukan karena dokumen yang diminta dan mekanisme pelayanan dapat mengikuti ketentuan daerah setempat.
Penggantian tidak dilakukan secara bebas
Penggantian pas foto KTP-el bukan proses yang dilakukan dengan menyerahkan foto baru secara bebas seperti pada sejumlah keperluan administrasi lainnya. Perekaman dan perubahan foto dilakukan oleh petugas melalui sistem administrasi kependudukan.
Peraturan mengenai perangkat pembaca KTP-el juga mengatur fungsi pencocokan data biometrik dan foto, termasuk proses penggantian pas foto setelah verifikasi dilakukan. Ketentuan ini menegaskan bahwa perubahan foto merupakan bagian dari pemutakhiran data kependudukan, bukan layanan untuk mengganti foto kapan saja.
Dengan demikian, foto KTP-el memang dapat diperbarui, terutama jika terjadi perubahan fisik permanen atau kartu mengalami kerusakan. Pengajuan tetap harus dilakukan melalui Disdukcapil dan mengikuti persyaratan yang berlaku di daerah pemohon.





