Polisi menangkap FA (28), seorang perempuan yang bekerja sebagai tukang pijat, setelah earphone milik turis asal Polandia dilaporkan hilang dari sebuah kamar hotel di kawasan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat. Perangkat tersebut ditemukan kembali saat petugas mengamankan FA di tempat kos pada Jumat (2/10).
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar mengatakan, kasus itu ditangani Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari berdasarkan laporan warga negara Polandia bernama Pawel Mark (45). Peristiwa kehilangan terjadi pada Selasa (29/9) sekitar pukul 21.00 WIB.
Berawal dari tawaran jasa pijat
Menurut Bobby, korban sebelumnya berkenalan dengan seorang perempuan di kawasan Lokasari, Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari. Perempuan tersebut kemudian menawarkan jasa pijat kepada korban.
Korban dan perempuan itu selanjutnya menuju salah satu kamar hotel di kawasan Mangga Besar. Setelah layanan pijat selesai, korban menyadari earphone miliknya tidak ada ketika hendak menggunakan perangkat tersebut.
“Sebelumnya, korban berkenalan dengan seorang wanita di kawasan Lokasari, Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari. Wanita tersebut kemudian menawarkan jasa pijat kepada korban,” kata Bobby di Jakarta, Jumat.
Korban kemudian melaporkan kehilangan itu ke Polsek Metro Tamansari. Polisi melakukan penyelidikan untuk mencari perempuan yang diduga berkaitan dengan hilangnya earphone tersebut.
Polisi temukan earphone di tempat kos
Dari penyelidikan, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah ke sebuah tempat kos di wilayah Kelurahan Tangki. Pada Jumat sekitar pukul 13.05 WIB, polisi mengamankan FA di Kos Lusupan III.
Dalam penindakan tersebut, petugas juga menemukan earphone milik Pawel yang sebelumnya dilaporkan hilang. FA kemudian dibawa ke Polsek Metro Tamansari untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Terlapor selanjutnya dibawa ke Polsek Metro Tamansari untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Bobby.
Atas perkara itu, penyidik menerapkan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Polisi masih memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bobby menyatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari respons jajarannya terhadap laporan masyarakat. “Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami. Kami berupaya memberikan pelayanan secara cepat, profesional dan humanis, serta melakukan penyelidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” katanya.
Pawel mengapresiasi tindak lanjut polisi setelah earphone miliknya ditemukan. “Saya berterima kasih kepada polisi Jakarta Indonesia, dalam hal ini Polsek Metro Tamansari,” ujar Pawel.





