Polisi mengungkap alasan di balik pembacokan yang menewaskan seorang pria di Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Tersangka berinisial MNHD alias U disebut tersulut emosi setelah korban, A alias Boleng, mendatanginya dan memukul menggunakan kursi rotan.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cilincing Iptu Syaiful Hidayat mengatakan, sebelum kejadian, tersangka sedang berkumpul bersama dua temannya. Saat korban melintas, tersangka menghampiri dan meminta rokok sambil memanggil korban dengan sebutan “Leng, Leng”. Korban disebut tidak terima dengan panggilan tersebut dan merasa sakit hati.
Berawal dari pesan WhatsApp
Sekitar 10 menit setelah pertemuan itu, korban menyampaikan kekesalannya kepada tersangka melalui WhatsApp. Tidak lama kemudian, korban datang ke lokasi tersangka yang masih berkumpul bersama teman-temannya.
Menurut keterangan tersangka, korban langsung memukul menggunakan kursi rotan. Pukulan tersebut dapat ditangkis dengan tangan. Syaiful mengatakan, tersangka kemudian terpancing emosi, masuk ke dalam rumah, dan mengambil celurit.
“Terpancing emosi, kemudian pelaku mengambil celurit dari dalam rumah, lalu menyabet tubuh korban hingga berdarah-darah,” ujar Syaiful di Jakarta, Sabtu.
Polisi menyebut tersangka dan korban saling mengenal. Keduanya juga dinyatakan sebagai pengguna narkoba setelah menjalani tes urine. Syaiful mengatakan korban merupakan residivis kasus narkoba yang baru sebulan bebas dari penjara.
Dalam pemeriksaan di rumah tersangka, polisi tidak menemukan minuman keras. Syaiful menegaskan, tersangka tidak sedang mabuk minuman keras ketika peristiwa terjadi. Polisi justru menemukan sabu dan inex di lokasi tersebut.
Korban meninggal setelah kehilangan banyak darah
Peristiwa itu berlangsung pada Kamis (1/10) malam, saat pertandingan Timnas Indonesia melawan Bangladesh. Berdasarkan keterangan saksi, korban ditemukan tergeletak setelah penganiayaan. Saksi kemudian membawa korban ke IGD RSUD Cilincing.
Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri sebelumnya menyampaikan bahwa korban mengalami luka terbuka di bagian bawah perut sebelah kiri. Luka akibat benda tajam itu memiliki panjang sekitar 3 sentimeter dan kedalaman 6 sentimeter.
Dokter sempat menjahit luka korban sebanyak tiga jahitan. Namun, korban akhirnya meninggal dunia karena kehabisan darah. Sementara itu, luka pada ujung kuku kaki kanan disebut terjadi ketika kaki korban terjuntai dan terseret di aspal saat dibawa menuju IGD.
Setelah kejadian, MNHD menyerahkan diri kepada polisi. Dalam keterangan awal, korban juga disebut berinisial ADN. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.





