Polisi di Lampung Menerima Laporan: Suami Diduga Membunuh Istri, Namun Mengklaim Istri Meninggal Akibat Bunuh Diri

by -114 Views

Minggu, 29 Oktober 2023 – 09:10 WIB

Lampung – Seorang suami bernama Sugianto (42) ditangkap polisi karena telah membunuh istrinya sendiri di Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Untuk mengelabui petugas, pelaku kemudian menggantungkan jasad istrinya di tiang kayu di dapur rumahnya agar terlihat sebagai bunuh diri. Lalu pelaku melapor ke polisi bahwa istrinya tewas bunuh diri. Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo mengatakan, pihaknya dan tim medis datang ke tempat kejadian untuk melakukan olah TKP, dengan posisi korban masih tergantung menggunakan sehelai kain di kayu penyangga rumah korban di ruang dapur.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap suami korban dan para saksi, terdapat banyak kejanggalan dalam kasus bunuh diri. Kemudian hasil visum luar dan hasil autopsi terdapat banyak kejanggalan di kematian korban,” kata AKBP Pratomo Widodo, dikutip Minggu, 29 Oktober 2023.

AKBP Pratomo menambahkan, pelaku kemudian ditangkap oleh Polsek Way Tuba dan Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan, pada Kamis, 26 Oktober. Pelaku merupakan suami dari korban.

“Pelaku diringkus kurang lebih selama 7 jam dari kejadian peristiwa gantung diri di dalam dapur rumahnya,” ungkapnya.

AKBP Pratomo menjelaskan, korban dibunuh dengan cara membanting korban ke arah samping sehingga kepala di bagian belakang korban terbentur ke lantai dan mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan.

“Motif pelaku diduga membunuh korban dikarenakan masalah ekonomi sehingga pelaku sudah kesal dengan korban dikarenakan beberapa bulan terakhir sering bertengkar dengan korban,” jelasnya.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 helai kain selendang motif batik, pakaian korban, dan pakaian pelaku.

Atas perbuatan pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. “Namun bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan, akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup,” tegas AKBP Pratomo.

Laporan Pujiansyah/tvOne Lampung