Pemilik Jembatan Kaca di Banyumas Ditahan Sebagai Tersangka dalam Kasus Insiden

by -143 Views

Polresta Banyumas menetapkan pemilik dan pengelola wisata The Geong di Desa Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, sebagai tersangka dalam insiden pecahnya jembatan kaca yang menyebabkan kematian seorang pengunjung. Pemilik wahana, Edi Suseno (63), telah ditahan. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyelidikan di lokasi kejadian dan pemeriksaan 16 saksi, termasuk ahli konstruksi. Selain itu, desain jembatan tersebut sendiri tanpa izin, prosedur operasional standar, atau kajian keselamatan saat mengoperasikan wahana jembatan kaca di The Geong. Tersangka Edi dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP, dengan ancaman pidana lima tahun penjara, karena diduga melakukan kelalaian hingga menyebabkan kematian dan luka pada pengunjung. Polresta Banyumas terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa.