Sulawesi Barat – Pemerintah resmi mengakui sistem pendidikan di pondok pesantren. Sebagai konsekuensi, alumni pesantren akan mendapatkan gelar akademik. Anggota Majelis Masyayikh, KH. Abdul Ghofur Maimoen, menyatakan bahwa gelar akademik bagi alumni pesantren setara dengan gelar S1 di strata yang sama.
Majelis Masyayikh adalah lembaga pengawas kualitas pesantren yang didirikan berdasarkan UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 mengenai Majelis Masyayikh. Lembaga ini terdiri dari 9 orang anggota yang berasal dari unsur pesantren di Indonesia.
Pentingnya legalitas dan gelar bagi alumni pesantren dibahas dalam Sosialisasi UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren Salafiyyah Parappe, Polewali Mandar, Sulawesi Barat pada tanggal 2 November 2023. Dalam acara tersebut, disebutkan bahwa ijazah pesantren tidak boleh ditolak dengan dalih yuridis, kecuali jika pendaftar gagal dalam seleksi masuk.
Gus Ghofur juga menambahkan bahwa pendidikan pesantren, meskipun bersifat khas dan non-formal, telah mendapatkan pengakuan yang sama dengan pendidikan formal dari negara. Dengan adanya pengakuan ini, diharapkan lulusan pesantren tidak lagi ditolak saat melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan.
Pemerintah telah menetapkan gelar “Sarjana Agama” atau S.Ag bagi lulusan Ma’had Aly atau pesantren tinggi. Gelar ini terkait dengan disiplin ilmu agama yang dikembangkan di Ma’had Aly. Satu Ma’had Aly hanya boleh mengembangkan satu program studi, antara lain Ushul Fiqih, Hadits, atau lainnya.
Meskipun bidang studi yang diajarkan di Ma’had Aly hampir sama dengan UIN atau IAIN, Ma’had Aly tetap akan berkembang sebagai perguruan tinggi khas pesantren dengan spesifikasi keilmuan yang berbeda. Direktur Pesantren Modern Ikatan Masjid Musalla Indonesia Muttahidah (IMMIM), Nyai Hj. Amrah Kasim, menambahkan bahwa sebelumnya banyak lulusan pesantren yang ditolak saat melanjutkan pendidikan formal atau mencoba masuk ke institusi seperti Akademi Kepolisian atau Akademi Militer. Dengan pengakuan ini, pesantren dituntut untuk menjaga kualitas pendidikan dan mewujudkan standar mutu yang menjadi acuan kualitas alumni pesantren.