Profil Achsanul Qosasi, Anggota BPK yang Menjadi Tersangka Kasus BTS 4G

by -138 Views

Jumat, 3 November 2023 – 13:13 WIB

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi baru-baru ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan proyek BTS 4G setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Achsanul Qosasi adalah seorang pria kelahiran Sumenep, Madura pada 10 Januari 1966. Sebelum menjadi anggota BPK, Achsanul memiliki pengalaman yang cukup luas di berbagai bidang. Dia memiliki gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Pancasila dan gelar Magister dari Jose Rizal University di Filipina.

Karier Achsanul dimulai sebagai Direktur Bank Swasta Nasional pada tahun 2004, dan kemudian dia bekerja sebagai Programme Director di Lembaga Keuangan Asing pada tahun 2006. Selain itu, Achsanul juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi FPD Anggota DPR RI dan Wakil Komisi XI Anggota DPR RI. Dia juga menjadi Dewan Penasehat Masyarakat Ekonomi Syariah sejak tahun 2012 dan Ketua Umum Garuda Tani sejak 2008 hingga saat ini. Achsanul Qosasi juga memiliki latar belakang sebagai anak dari seorang ulama besar di Madura dan dikenal sebagai Presiden Madura United.

Dalam kasus ini, Achsanul Qosasi diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Namanya disebut dalam persidangan oleh Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak. Penetapannya sebagai tersangka dalam kasus BTS 4G diungkap oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Kuntadi. Achsanul pun langsung ditahan oleh Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 12B, Pasal 12E, Pasal 5 Ayat 1 jo Pasal 15 UU Tipikor, dan Pasal 5 Ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sumber: VIVA/Foe Peace