Penyelewengan BBM Subsidi di Sidoarjo Diungkap oleh Pertamina dan Polda Jatim

by -179 Views

Senin, 6 November 2023 – 06:59 WIB

Jakarta – Tim supervisi Pertamina bekerja sama dengan Tipiter Polda Jatim, kembali menangkap terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 5461218 yang terletak di Jalan Simorame Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga :

Di Tengah Masyarakat, Relawan Asandra Gelar Senam dan Program Tebus Murah Sembako

Area Manager Communication Relation and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menjelaskan bahwa kasus dimulai ketika tim gabungan melakukan pemantauan selama beberapa waktu dan menemukan aktivitas mencurigakan dari kendaraan truk dengan Nopol S 8284 UX yang sedang mengisi BBM Biosolar di SPBU 5461218 Sidoarjo.

“Berdasarkan temuan tersebut, tim Reskrim Polda Jatim bergerak dan menangkap mobil truk dengan Nopol S 8284 UX atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” kata Ahad dalam keterangannya, Minggu, 5 November 2023.

Baca Juga :

Mahasiswi Unair Ditemukan Tewas Dengan Kepala Terbungkus di Dalam Mobil

Ilustrasi mobil tangki BBM Pertamina.

Di tempat kejadian, petugas menemukan satu unit truk Mitsubishi Dyna yang telah dimodifikasi, dengan kapasitas tangki sebesar 4 ton beserta kunci kontak dan STNK. Ada juga selembar nota pembayaran dan BBM subsidi jenis Biosolar sekitar 2 ton atau sekitar 2.454 liter.

Baca Juga :

Demi Menjaga Kelestarian Hutan, Pertamina Kembangkan Konservasi Desa Kokolomboi

Berdasarkan keterangan dari tempat kejadian, truk yang telah dimodifikasi tersebut mengisi BBM jenis Biosolar dengan menggunakan barcode dan pelat nopol yang berbeda-beda.

“Berdasarkan temuan ini, truk beserta sopir dan operator SPBU dibawa ke Polda Jatim untuk proses penyidikan lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan BBM subsidi,” kata Ahad.

Terkait dugaan keterlibatan oknum operator SPBU yang terlibat dalam penyaluran biosolar subsidi yang tidak sesuai dengan prosedur, Pertamina telah berkoordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum. Sehubungan dengan kasus ini, SPBU akan diberikan sanksi skorsing dan penghentian suplai selama 1 bulan untuk produk Biosolar.

“Bagi masyarakat yang biasa membeli Solar di SPBU tetap dapat dilayani di SPBU terdekat yaitu di SPBU 5461252 dan 5461206,” ujar Ahad.

Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU) Pertamina

Pertamina Patra Niaga sebagai badan usaha yang ditugaskan untuk menyalurkan BBM bersubsidi oleh Pemerintah terus berupaya memberantas mafia BBM bersubsidi. Baik lembaga penyalur maupun bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus tersebut.

Hingga akhir Oktober 2023 di wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus), terdapat 32 kasus pidana yang berhasil diungkap terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi. Hal ini dapat terwujud berkat kerja sama antara Pertamina, TNI, dan Polri.

Halaman Selanjutnya

Terkait dugaan keterlibatan oknum operator SPBU yang turut serta melakukan penyaluran biosolar subsidi yang tidak sesuai dengan prosedur, pihak Pertamina telah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum. Sehubungan dengan kasus ini, SPBU akan diberikan sanksi skorsing dan penghentian suplai selama 1 bulan untuk produk Biosolar.