Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman sebagai ketua MK setelah dirinya terbukti melanggar Kode Etik berat.
Putusan MKMK terhadap Anwar Usman itu terkait laporan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Sejumlah pihak selaku pelapor antara lain praktisi hukum Denny Indrayana, Perhimpunan Pemuda Madani, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, dan LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan hingga beberapa guru besar dan pengajar hukum.
MKMK jatuhi sanksi berupa dicopotnya Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK. Sanksi MKMK itu terkait putusan MK dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat capres dan cawapres dari kepala daerah meski belum berusia 40 tahun.
“Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.
Anwar Usman hanya diberhentikan dari Ketua Mahkamah Konstitusi. Namun ia masih berada di lingkungan MK. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang mengungkapkan bahwa Anwar Usman tidak dijatuhkan saksi tidak hormat.