Apakah Febri Diansyah Menghalangi Advokat Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo dari Bepergian ke Luar Negeri?

by -88 Views

Rabu, 8 November 2023 – 13:54 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan permohonan pencegahan kepada pihak imigrasi luar negeri terhadap tiga orang advokat dalam kasus korupsi di Kementan RI dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo. Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa permohonan pencegahan dilakukan karena lembaga antirasuah tersebut membutuhkan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus korupsi di Kementan RI.

“Pihak yang dimaksud adalah advokat,” ujarnya.

Ali menjelaskan bahwa pencegahan tersebut diajukan kepada Dirjen Imigrasi selama enam bulan ke depan. “Pengajuan pencegahan ini berlaku selama 6 bulan ke depan, sedangkan untuk perpanjangan cegah disesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan,” kata Ali.

KPK sebelumnya telah mengumumkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan RI Muhammad Hatta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Mereka diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tersangka-tersangka tersebut juga telah menjalani proses penahanan di Rutan KPK sejak Oktober 2023.