Saya sebagai Tersangka Didakwa oleh PDIP

by -355 Views

Minggu, 19 November 2023 – 00:02 WIB

Makassar – Pengamat politik Rocky Gerung mengatakan bahwa saat ini ia telah menjadi tersangka. Hal ini dikatakan Rocky Gerung di depan calon presiden (capres) PDI Perjuangan (PDIP), Ganjar Pranowo saat menghadiri acara sarasehan Nasional IKA UNM, Makassar, Sabtu, 18 November 2023.

“Baca Juga:
Jaga Pemilu Bersih, TPN Ganjar-Mahfud Bentuk Satgas dan Posko Anti Kecurangan”

“Status saya ini tersangka,” kata Rocky Gerung.

Mendengar pernyataan tersebut, Ganjar lantas bertanya, kasus apa yang menjerat Rocky Gerung hingga menjadi tersangka.

“Tersangka apa?” tanya Ganjar.

“Tersangka…,” ucap Rocky yang langsung dipotong Ganjar, “Oh yang itu ya?” katanya.

Tak berselang lama, Rocky menyebut dirinya ditersangkakan bukan oleh Ganjar, melainkan oleh partai pengusung Ganjar di Pilpres 2024 yaitu PDI Perjuangan (PDIP).

“Memang, saya mau menyatakan saya ditersangkakan oleh PDIP, bukan oleh Ganjar,” jelas Rocky.

Rocky Gerung tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kasus apa yang menjeratnya sebagai tersangka. Namun, belakangan ini, Rocky Gerung tengah terseret kasus dugaan ujaran kebencian usai melontarkan kalimat ‘bajingan tolol’ ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Akibat kritikannya itu, berujung pada kehebohan di publik dan Rocky Gerung akhirnya dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Rocky Gerung sendiri mengaku bahwa pernyataannya itu memang kerap diucapkan kepada siapa pun. Dia menjelaskan bahwa kritikannya itu bukan ditujukan kepada individu Jokowi.

“Saya tidak mengkritik atau menghina Jokowi secara individunya, tidak. Karena itu, saya kira Pak Jokowi juga mengerti, itu yang menyebabkan Pak Jokowi tidak mau melaporkan saya. Pak Jokowi mengerti yang disampaikan saya itu kritik terhadap kedudukan publik dia, jabatan publik dia,” kata Rocky Gerung kepada wartawan Jumat, 4 Agustus 2023.

Pun, Rocky mengaku tidak ada niatan untuk memberikan pernyataan menohok kepada Jokowi bak seorang pendendam. Dia hanya memposisikan sebuah pemikiran yang demokrasi.

Sementara itu, kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret Rocky Gerung ini telah naik ke tahap penyidikan. Hal tersebut diketahui lewat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah diterima oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dari Bareskrim Polri.

“Jampidum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) atas nama Terlapor RG dkk,” Ujar Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 21 Oktober 2023.