Firli Bahuri Diancam Penjara Seumur Hidup, Polisi Tak Tahan dengan Dalih Tertentu

by -195 Views

Sabtu, 25 November 2023 – 16:25 WIB

Jakarta – Meskipun terancam hukuman penjara seumur hidup, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri belum ditahan.

Polisi kemudian mengungkapkan alasannya. Meskipun begitu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak tidak menjelaskan secara gamblang alasan penyidik tidak melakukan penahanan.

“Apa pun upaya yang dilakukan oleh tim penyidik, itu semua terkait dengan kepentingan atau kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara yang saat ini sedang dilakukan penyidikan,” ucap dia kepada wartawan, Sabtu, 25 November 2023.

Namun demikian, Ade mengatakan bahwa penahanan akan dilakukan jika penyidik memerlukan tindakan tersebut. Sehingga, eks Kapolres Kota Solo itu belum berkomentar lebih lanjut.

“Jadi, jika diperlukan untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan, penyidik akan melakukan tindakan yang diperlukan,” ujarnya.

Sebelumnya telah dilaporkan bahwa Ketua KPK, Firli Bahuri terancam pidana penjara seumur hidup sebagai akibat dari ditetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dalam penanganan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021.

Firli sendiri akan dikenakan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Dalam rentetan pasal tersebut, Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup sebagaimana Pasal 12B Ayat (1) terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara. Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021 ke penyidikan.

Halaman Selanjutnya

Firli bakal dikenakan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.