Pemilu Yang Tidak Netral Berpotensi Mengganti Kepala Daerah

by -189 Views

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menegaskan bahwa ia tidak akan segan untuk mencopot penjabat (pj) kepala daerah yang terbukti tidak netral menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Tito mengatakan bahwa pencopotan kepala daerah dilakukan karena beberapa pj kepala daerah tersebut terbukti melanggar prinsip netralitas.

“Ia menegaskan bahwa laporan-laporan mengenai ketidaknetralan yang viral di video tersebut memang ada, dan karena itu ia melakukan penggantian,” ujar Tito Karnavian dalam diskusi yang diselenggarakan di Media Center Indonesia Maju, di Jakarta, Selasa 19 Desember 2023.

Tito mengatakan bahwa indikasi adanya pj kepala daerah yang tidak netral tersebut didapatkan dari laporan masyarakat, keluhan dari partai politik, dan juga dari para peserta pemilu. Kemudian Kemendagri melakukan evaluasi dan mengambil langkah tegas dengan mencopot Pj Kepala Daerah tersebut. Salah satu Pj Kepala Daerah yang diganti adalah Bupati Kampar, Provinsi Riau, Muhammad Firdaus.

Diketahui bahwa sebanyak 59 penjabat (pj) kepala daerah mendapat rapor merah mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilu 2024 berdasarkan evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Selasa. Rapor merah tersebut diberikan kepada para Penjabat Kepala Daerah yang dinilai belum menjaga netralitas ASN, dengan hanya mengumpulkan skor 0-59 atau masuk dalam kategori kurang. Sementara itu, ada lima Penjabat Kepala Daerah meraih rapor kuning dengan skor 60-79, dan 48 Penjabat Kepala Daerah lainnya mendapat rapor hijau dengan skor 80 hingga 100 atau berkategori baik.