Nurul Ghufron Mengungkap Kepala Daerah Korupsi Tanah Kuburan di Sumatra

by -127 Views

Kamis, 4 Juli 2024 – 09:59 WIB

Jakarta – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan bahwa ada salah satu kepala daerah di wilayah Sumatra yang melakukan korupsi dalam pengadaan lahan kuburan.

Pernyataan tersebut disampaikan Ghufron saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Pengukuran Indeks Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK.

Dalam rapat tersebut, hadir ratusan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dari berbagai daerah untuk membahas tata kelola aset daerah.

“Pengadaannya pengadaan tanah kuburan. Tanah kuburan Pak, namanya kuburan, untuk proyek mati saja masih dikorup Pak,” ujar Ghufron kepada wartawan pada Kamis, 4 Juli 2024.

Ghufron menjelaskan bahwa kepala daerah tersebut melakukan korupsi di lahan kuburan karena memiliki hubungan dengan sang bupati. Proses pengadaan lahan kuburan dilakukan dengan memaksa dan menggelembungkan harganya, tetapi setelah pembelian selesai, pemanfaatannya tidak efektif.

“Tanahnya miring enggak bisa digunakan untuk kuburan harganya mark up Pak,” kata Ghufron. “Kuburan saja dikorup pak. Jadi menyiapkan dirinya 2×1 meter saja tapi tetap dikorup,” lanjutnya.

Ghufron menegaskan bahwa korupsi dalam pengadaan lahan kuburan hanya salah satu bentuk korupsi di tingkat daerah. Titik rawan korupsi juga terjadi pada proses perencanaan, dimana pemerintah daerah sering membeli aset yang tidak sesuai kebutuhan atau kepentingan pemerintah daerah, melainkan sesuai dengan kepentingan rekanan atau pengusaha.

Lebih lanjut, Ghufron mengungkapkan bahwa ada kasus korupsi dalam pengadaan barang atau aset oleh pemerintah daerah yang seringkali terjadi akibat pengelolaan aset yang buruk. Beberapa daerah bahkan membeli aset yang sebenarnya sudah dimiliki oleh mereka sendiri karena kurangnya pencatatan aset daerah yang baik.

Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) di KPK fokus pada perbaikan tata kelola aset daerah, yang nilai asetnya bisa mencapai miliaran hingga triliunan rupiah. Pada pertengahan 2022, tim Korsup KPK berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp 26,16 triliun di berbagai wilayah.