Rabu, 9 Oktober 2024 – 03:08 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sedang menyelidiki dugaan kasus korupsi baru. Dugaan kasus korupsi tersebut berkaitan dengan pencairan kredit usaha di PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022 hingga 2024.
Baca Juga :
KPK Ultimatum Gubernur Kalsel Paman Birin Masuk DPO Jika Mangkir Pemeriksaan
Dalam kasus baru yang tengah diselidiki ini, KPK telah menetapkan lima tersangka.
“Pada tanggal 24 September 2024, KPK mulai melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara tersebut. Dan telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Baca Juga :
KPK Blak-blakan Proyek yang Dikorupsi di Kalsel, Salah Satunya Pembangunan Lapangan Sepak Bola
Juru Bicara KPK yang berasal dari Polri menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. Identitas lengkap para tersangka belum dapat diungkapkan oleh KPK karena penyelidikan masih dalam proses.
Baca Juga :
Polisi Akan Periksa Alex Marwata Jumat Pekan Ini terkait Pertemuan dengan Eko Darmanto
“Proses penyelidikan saat ini masih berlangsung. Nama dan jabatan para tersangka belum bisa diungkapkan saat ini,” kata Tessa.
Selain itu, KPK juga mengeluarkan rekomendasi pencegahan kepada lima orang. Pencegahan ini dilakukan agar kelima orang tersebut tidak dapat bepergian ke luar negeri, yaitu JH, IN, AN, AS, dan MIA.
“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait dengan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha di PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022 hingga 2024,” tuturnya.
KPK Geledah Sepuluh Rumah di Surabaya Terkait Kasus Dana Pokmas Jawa Timur, Ini Hasilnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan penggeledahan di sepuluh rumah di Jawa Timur, terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam Pengurusan Dana Hi
VIVA.co.id
9 Oktober 2024