Studi Menemukan Ancaman Rencana Pembatasan Produk Tembakau dalam RPP Kesehatan terhadap Industri Nasional yang Berpotensi Mengurangi Penerimaan Negara

by -160 Views

Pakar ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang mengatur tentang tembakau dapat menimbulkan kerugian bagi negara yang mencapai puluhan triliun rupiah jika disahkan. Sementara manfaat yang diharapkan dari regulasi tersebut belum tentu tercapai.

RPP tersebut memuat pasal-pasal tembakau yang mengatur tentang pengendalian produksi, penjualan, dan sponsorship produk tembakau. Namun, hal ini dinilai dapat mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) dalam negeri dan sektor lainnya yang bergantung pada industri tembakau nasional.

Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh INDEF, pasal-pasal tembakau dalam RPP Kesehatan dinilai dapat mematikan sektor Industri Hasil Tembakau dan banyak hal yang bergantung pada sektor industri tembakau. Dampak dari pasal tembakau ini juga diperkirakan akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun.

INDEF juga menghitung dampak ekonomi dari pasal-pasal tembakau dengan metode pemodelan keseimbangan umum dan menemukan bahwa pertumbuhan ekonomi akan turun sebesar 0,53 persen jika aturan tersebut diberlakukan. Selain itu, tenaga kerja di sektor industri tembakau juga diperkirakan akan terdampak dengan penurunan hingga 10,08 persen.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nusa Tenggara Barat (NTB) juga menegaskan bahwa PP Nomor 109 Tahun 2012 yang merupakan peninggalan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah memberikan pukulan bagi para petani tembakau, dan Presiden Jokowi berpotensi mengulanginya lagi.

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan bahwa RPP Kesehatan masih dalam tahap pembahasan dan belum menemukan kesepakatan khususnya terkait pengamanan zat adiktif.

Koordinator Tanaman Semusim Kementerian Pertanian juga menegaskan bahwa pengaturan pada zat adiktif harus dipisahkan dari RPP sehubungan dengan dampak yang ditimbulkan terhadap kesejahteraan petani tembakau.

Keseluruhan perlu dipertimbangkan secara mendalam sehingga tidak menimbulkan kerugian yang besar bagi negara dan sektor ekonomi terkait.