Sabtu, 30 Desember 2023 – 20:56 WIB
Pacitan – Ratusan korban dugaan penipuan skema ponzi Simonida Media telah melaporkan ke Polres Pacitan. Pengacara korban Simonida Media, Fogi Elfandianto Ardhy, mengatakan para korban meminta bantuan hukum dan sudah melaporkan ke Mapolres Pacitan.
Namun, Polres Pacitan tidak dapat menerima laporan dari para korban. Alasannya, Polres menganggap Sumber Daya Manusia (SDM) dan fasilitas penyelidikan kejahatan siber belum memadai. Oleh karena itu, para korban akan melaporkan ke Polda Jatim setelah mendatangi Satreskrim Polres Pacitan.
“Fogi menambahkan seiring kemajuan teknologi, daripada anggaran yang dimiliki digunakan untuk kegiatan yang tidak jelas lebih baik digunakan untuk upgrade SDM dan fasilitas kejahatan siber. Polres Pacitan butuh peningkatan kualitas SDM,” jelasnya.
Bukan hanya perusahaan Simonida Media yang dilaporkan, ke depan beberapa orang atau bahkan oknum leader dan agen yang sudah menghasut masyarakat agar bergabung investasi skema ponzi tersebut juga akan dilaporkan ke Polda Jatim. Sebab, setelah ditelusuri Simonida Media tidak ada struktur manajemen perusahaan, sehingga semua karyawan bisa dianggap korban.
Catatannya, 700 warga Pacitan menjadi korban skema ponzi ini. Jika ditotal seluruh korban mengalami kerugian mencapai Rp 3,2 miliar. Masing-masing korban mengalami kerugian Rp 2 juta hingga Rp 78 juta.
Diberitakan sebelumnya, hampir 6.000 warga Pacitan menjadi korban skema ponzi ini. Mereka menyetor deposit dengan harapan untung berkali-kali lipat. Namun sebaliknya, justru berakhir buntung. Kerugiannya mulai jutaan hingga ratusan juta rupiah. Sehingga, total kerugian dari ribuan korban tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Sementara dugaan keterlibatan oknum polisi Pacitan pun semakin terkuak.
Laporan: tvOne/Agus Wibowo.