Tetap Diperlukan Waktu Setahun Lagi Oleh Pertamina untuk Melakukan Verifikasi Masyarakat yang Berhak Menggunakan LPG 3 Kg

by -124 Views

Pemerintah Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Akan Mewajibkan Pemegang Subsidi LPG 3 kg untuk Terdaftar di Pangkalan

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mewajibkan pembeli LPG 3 kg subsidi, agar terdaftar di pangkalan dengan menggunakan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) mulai 1 Januari 2024.

Namun, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menyampaikan, setidaknya butuh waktu maksimal 1 tahun bagi pihaknya untuk melakukan verifikasi bagi seluruh konsumen yang berhak membeli LPG 3 kg subsidi tersebut.

“Dia mengaku, sejak proses uji coba registrasi per 1 Maret 2023 lalu, pihaknya sudah berhasil menekan laju konsumsi LPG 3 kg subsidi tersebut. Riva pun meyakini proses transaksi via sistem merchant apps akan mampu memperjelas indikasi pembelian tidak wajar pada proses pelaksanaannya.

Meski, Riva juga mengatakan proses pembatasan transaksi LPG 3 kg masih terus disempurnakan. Hal itu termasuk dengan mempersiapkan sistem yang memang bisa digunakan untuk proses audit.

Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) mencatat ada sekitar 189 juta nomor induk kependudukan (NIK) atau KTP, dari segmen masyarakat rumah tangga yang berhak membeli LPG 3 kg.

Kementerian ESDM melaporkan, dari total 189 juta KTP yang termuat di data P3KE, jumlah transaksi pembelian tabung gas melon yang terdaftar di sistem baru yakni sekitar 31,5 juta NIK, dengan 7,1 juta NIK on demand atau yang belum terdaftar.

Sementara, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, Mustika Pertiwi menambahkan, pemerintah bersama PT Pertamina Patra Niaga saat ini masih memverifikasi data 7,1 juta NIK tersebut. Hal itu untuk mengetahui apakah mereka benar-benar konsumen yang berhak atau tidak untuk mengonsumsi LPG 3 kg.