Sidang Resmi Israel Atas Genosida di Palestina Akan Digelar di Mahkamah Internasional Pekan Ini

by -87 Views

Rabu, 10 Januari 2024 – 04:00 WIB

VIVA Dunia – Mahkamah Internasional akan mengadakan sidang pada minggu ini mengenai kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan, yang menuduh Israel melakukan genosida dalam perang Gaza dan meminta penghentian darurat kampanye militernya, menurut laporan AP, dilansir Rabu, 10 Januari 2024.

Baca Juga :
Afrika Selatan Seret Israel ke Mahkamah Internasional, Turki, Malaysia dan Jordania Ikut Dukung

International Court of Justice (ICJ) atau Pengadilan Internasional yang terletak di Den Haag, Belanda. ICJ adalah badan hukum tertinggi PBB, yang didirikan pada tahun 1945 untuk menangani perselisihan antar negara. Badan ini berbeda dengan Pengadilan Kriminal Internasional yang berbasis perjanjian, juga di Den Haag, yang menangani kasus kejahatan perang terhadap individu.

Baca Juga :
Pangeran MBS Bertemu Menlu AS, Bicarakan soal Penghentian Perang di Gaza

Afrika Selatan dan Israel adalah negara penandatangan Konvensi Genosida 1948 yang memberikan yurisdiksi kepada ICJ untuk memutuskan perselisihan mengenai perjanjian tersebut. Meskipun kasus ini berkisar pada wilayah Palestina yang diduduki, warga Palestina tidak memiliki peran resmi dalam proses tersebut karena mereka bukan negara anggota PBB.

Baca Juga :
Indikasi Konflik Meluas, AS Siap Tekan Netanyahu untuk Hentikan Perang

Semua negara yang menandatangani Konvensi Genosida wajib untuk tidak melakukan genosida dan juga mencegah dan menghukumnya. Perjanjian tersebut mendefinisikan genosida sebagai “tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras atau agama”.

Dalam pengajuan setebal 84 halaman, Afrika Selatan mengatakan bahwa dengan membunuh warga Palestina di Gaza, menyebabkan mereka mengalami penderitaan mental dan fisik yang serius dan dengan menciptakan kondisi hidup yang “diperkirakan akan menyebabkan kehancuran fisik”, dan Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina.

“Semua tindakan tersebut disebabkan oleh Israel, yang telah gagal mencegah genosida dan melakukan genosida yang merupakan pelanggaran nyata terhadap Konvensi Genosida,” kata pengajuan tersebut, seraya menambahkan bahwa Israel juga gagal untuk mengekang hasutan untuk melakukan genosida oleh pejabatnya sendiri dan merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Genosida.

Afsel meminta pengadilan untuk menerapkan tindakan darurat untuk menghentikan dugaan pelanggaran yang dilakukan Israel.

Sidang ini akan berlangsung pada tanggal Kamus 11 dan Jumat 12 Januari 2024.

Afrika Selatan dan Israel mempunyai waktu dua jam pada hari yang berbeda untuk menyampaikan argumen mereka mendukung atau menentang tindakan darurat. Tidak akan ada keterangan saksi dan tidak ada pemeriksaan silang.

Afrika Selatan telah meminta pengadilan untuk memerintahkan Israel menghentikan tindakan militernya di Gaza, menghentikan tindakan genosida atau mengambil tindakan yang wajar untuk mencegah genosida dan mengeluarkan laporan berkala kepada ICJ tentang tindakan tersebut.

Keputusan mengenai tindakan tersebut diharapkan dapat diambil dalam beberapa minggu setelah dengar pendapat. Keputusan ICJ bersifat final dan tanpa banding.