Hendrik Membunuh Istri Keduanya setelah Berhubungan Badan di Hotel karena Merasa Tersakiti

by -88 Views

Selasa, 16 Januari 2024 – 01:18 WIB

Medan – Hendrik (37), ditangkap polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal karena diduga tega membunuh istri keduanya, Misbah (26). Pelaku Hendrik menghabisi nyawa korban karena dipicu sakit hati dan dendam.

Korban dieksekusi pelaku di salah satu hotel, Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, Jumat 12 Januari 2024. Pembunuhan dilakukan usai pelaku dan korban berhubungan badan. Kemudian, jasad korban dibuang dan ditemukan di Perkebunan PTPN II Sei Semayam, Desa Mulyo Rejo, Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Sabtu, 13 Januari 2024.

Dari keterangan polisi, pelaku memang sudah punya rencana menghabisi nyawa korban. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun menjelaskan pihaknya menerima laporan pembunuhunan tersebut lalu melakukan olah Tempat Kejadian Perkara atau TKP. Selain itu, beberapa saksi juga sudah diperiksa.

Hendrik berhasil diamankan usai beberapa jam penemuan mayat pada Sabtu, 13 Januari 2024. Saat penangkapan, pelaku coba melawan petugas dengan melarikan diri. Polisi kemudian melakukan menembak kakinya. Pelaku pun kini sudah digelandang ke Markas Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil pengakuan tersangka, (motif pembunuhan) merasa sakit hati dan dendam terhadap korban,” kata Teddy dalam jumpa pers digelar di Markas Polrestabes Medan, Senin 15 Januari 2024.

Teddy menjelaskan kronologi kejadian berawal korban yang merupakan istri keduanya itu pergi meninggalkan pelaku dengan membawa bayi hasil pernikahan mereka. Peristiwa itu satu tahun lalu dengan korban yang pergi ke rumah orang tuanya.

Adapun alasan korban meninggal pelaku karena permintaan merayakan pernikahan mereka ditolak pelaku. Ditambah lagi, Misbah juga tidak dinafkahi oleh Hendrik. Hal itu termasuk pelaku yang tak membeli susu anak mereka.

Korban dan pelaku juga kerap cekcok. Dengan kepergian Misbah membuat pelaku sakit hati dan dendam terhadap istri keduanya itu.

Lalu, pada Jumat 12 Januari 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku menghubungi korban untuk bertemu. Selanjutnya, Hendrik jemput Misbah gunakan mobil rental yang disewanya. Korban dijemput di kediaman orang tuanya. Pelaku membawa korban menuju ke Hotel Borobudur di Jalan Jamin Ginting. Sesampainya di hotel tersebut sempat melakukan hubungan mesra. Setelah itu pelaku dan korban istirahat sejenak.

Namun, niat jahat pelaku ingin habisi nyawa sang istri sudah memag ada. Hendrik pun langsung mencekik leher korban di atas kasur hingga tewas. Selanjutnya, jasad korban dimasukkan ke dalam mobil rental yang disewanya. Mayat Misbah dibuang di Perkebunan PTPN 2 Sei Semayang.

“Pelaku Hendrik sudah merencanakan pembunuhan kepada istrinya, mencekik leher, membekap, mengikat tangan dengan tali plastik dan membuang korban di selokan perkebunan PTPN 2 Sei Semayang,” jelas Teddy.

Kemudian, atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana. Atas perbuatannya, pelaku kita jerat 340 Subs Pasal 338 KUHPidana Subs KUHPidana (tentang pembunuhunan berencana),” tutur Teddy.

Halaman Selanjutnya
“Hasil pengakuan tersangka, (motif pembunuhan) merasa sakit hati dan dendam terhadap korban,” kata Teddy dalam jumpa pers digelar di Markas Polrestabes Medan, Senin 15 Januari 2024.