Petisi Linggarjati: Kiai dan Akademisi Kuningan Mendorong Presiden untuk Bersikap Sebagai Negarawan

by -102 Views

Maraknya gelombang kritik terhadap pemerintahan Republik Indonesia yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo semakin meningkat, baik dari kalangan civitas academica maupun masyarakat di beberapa daerah.

Dalam melihat dinamika politik dan demokrasi di Indonesia, Forum Kyai dan Akademisi Kabupaten Kuningan menunjukkan kepedulian mereka terhadap masa depan bangsa. Mereka berharap bahwa proses suksesi kepemimpinan nasional melalui Pemilu 2024 dapat berjalan dengan aman, damai, dan tertib.

Pada hari Selasa, 6 Februari 2024, para Kyai dan Akademisi Kabupaten Kuningan berkumpul di Gedung Naskah Linggarjati, Kuningan. Mereka menyampaikan keprihatinan atas kondisi kebangsaan yang mengkhawatirkan, di mana moral dan norma hukum dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 diabaikan oleh beberapa pejabat pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi.

Mereka menyoroti tindakan yang merusak moral dan etika kebangsaan, seperti cawe-cawe dalam pemilu, penyalahgunaan kekuasaan, penggunaan fasilitas negara, dan politisasi bansos untuk kepentingan politik elektoral.

Forum tersebut juga menyatakan keprihatinan atas lunturnya nilai-nilai kebangsaan dan kenegaraan serta netralitas pejabat publik dalam pemilu. Mereka melihat bahwa tindakan tersebut tidak mendukung pendidikan politik kebangsaan yang baik dan merupakan ancaman terhadap kehidupan bangsa yang demokratis, cerdas, dan beradab.

Sebagai langkah untuk mengatasi kondisi tersebut, Forum Kyai dan Akademisi Kabupaten Kuningan menyampaikan petisi berisi tujuh poin, antara lain himbauan kepada Presiden untuk menjunjung tinggi nilai, moral, dan etika kebangsaan, menghimbau para pejabat publik agar tidak menyalahgunakan kekuasaan, dan mendesak agar pemberian bansos ditunda hingga setelah Pemilu untuk mencegah penyalahgunaan.

Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu 2024 secara berkeadilan dan berintegritas. Tujuannya adalah untuk menegakkan kembali nilai-nilai moral, dan etika kebangsaan berdasarkan Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.