Polisi Mengamankan Seorang Pria di Singkawang yang Tersangka Penyiksaan Hewan Demi Konten Video Berbayar

by -171 Views

Jumat, 9 Februari 2024 – 00:21 WIB

Singkawang – Seorang pria berinisial RS ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat (Kalbar). Pria itu diduga melakukan penganiayaan terhadap hewan untuk dijadikan bahan konten video untuk diperjualbelikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalbar Kombes Pol Sardo MP Sibarani mengatakan, penangkapan ini berawal dari kerja sama kepolisian dengan pemerhati hewan. Tim dari Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan penyelidikan mencari keberadaan diduga pelaku berinisial RS di wilayah Singkawang, pada Rabu, 7 Februari 2024 sekira pukul 10.30 WIB. Awalnya tim melakukan pengecekan di Kantor Kelurahan Pamilang Singkawang Selatan yang diketahui tempat RS bekerja, namun tidak berada di kantornya saat itu.

“Tim melakukan pengecekan terhadap ponsel milik RS, dan ditemukan 58 video yang menampilkan penyiksaan terhadap hewan jenis monyet ekor panjang,” ujar Sardo. Setelah memperoleh petunjuk dan bukti dari video tersebut, tim bergerak menuju kediaman RS di wilayah Kelurahan Sungai Wie, Singkawang Tengah, Kota Singkawang. Saat sampai di rumah RS, tim menemukan satu ekor anak monyet ekor panjang yang terbungkus plastik hitam dan sudah tidak bernyawa. Tim juga menemukan uang sejumlah Rp1.100.000 dari hasil penjualan konten video penyiksaan monyet ekor panjang. “Tim juga menemukan berbagai barang yang digunakan untuk membuat konten penyiksaan tersebut,” ujarnya.

Kemudian, tim menemukan seperangkat peralatan untuk penggunaan sabu beserta kantong klip yang berisi sisa-sisa sabu yang digunakan oleh pelaku dan satu butir diduga ekstasi. “Berdasarkan pengakuannya, sebelum membuat konten video penyiksaan terhadap hewan monyet ekor panjang yang bersangkutan selalu mengkonsumsi sabu terlebih dahulu,” ujarnya. Berdasarkan pengakuan RS, kata Sardo, konten video yang dibuatnya sesuai dengan permintaan dari pembeli video tersebut. Video dijual dengan harga berkisar antara Rp700 ribu hingga Rp1 juta. Saat ini RS beserta barang-barang bukti yang digunakan untuk membuat konten video tersebut sudah dibawa ke Mapolda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. RS terancam Pasal 91 B Ayat 1 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Pasal 302 Ayat 1 Angka 1 KUHPidana.