Kementerian Keuangan Memutuskan Untuk Memblokir Anggaran Kementerian/Lembaga Sebesar Rp 50,14 Triliun, Berikut Isi Surat dari Sri Mulyani

by -100 Views

Senin, 12 Februari 2024 – 19:13 WIB

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan kebijakan automatic adjustment atau pemblokiran anggaran Kementerian Lembaga (K/L) di tahun 2024 mencapai Rp 50,14 triliun. Hal itu berdasarkan surat Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati Nomor S-1082/MK.02/2023. Dalam hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan mempertimbangkan kondisi geopolitik global.

“Kebijakan automatic adjustment belanja Kementerian/Lembaga TA 2024 ditetapkan sebesar Rp 50.148.936.040.000 dengan rincian besaran per Kementerian/Lembaga,” tulis surat itu dikutip Senin, 12 Februari 2024.

Adapun ketentuan pemblokiran anggaran ini bersumber dari dana rupiah murni. Di mana kegiatan yang diprioritaskan diblokir, yakni belanja barang yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda.

Daftar 10 Belanja Barang yang Diblokir

Dalam hal ini diutamakan berasal dari 10 akun belanja barang, yaitu honor (521115 dan 521213), perjalanan dinas (524111, 524113, 524211, dan 524219), paket meeting (524114 dan 524119), belanja barang operasional lainnya (521119), dan belanja barang non operasional lainnya (521219).

Berikutnya, belanja modal yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda. Serta kegiatan yang saat ini diblokir dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir semester I-2024.

Bansos hingga IKN Dikecualikan

Sedangkan anggaran yang dikecualikan pada kebijakan pemblokiran ini, yakni belanja bantuan sosial yang meliputi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan, dan Kartu Sembako.

Selanjutnya, belanja terkait tahapan Pemilu, belanja terkait Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, belanja untuk pembayaran kontrak tahun jamak, belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan, belanja untuk daerah otonomi baru di empat provinsi dan K/L baru. Serta belanja untuk mendukung peningkatan produksi beras dan jagung.

“Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, apabila sampai dengan tanggal 26 Januari 2024 Kementerian/Lembaga belum mengusulkan revisi, maka Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran secara mandiri akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA dengan besaran sesuai lampiran,” imbuhnya.