Senin, 26 Februari 2024 – 14:46 WIB
Jakarta – Polisi mengonfirmasi telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari Rektor Universitas Pancasila, ETH. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.
“Sudah diterima (surat permohonan penundaan),” kata dia, Senin 26 Februari 2024.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini juga mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dalam kasus dugaan pelecehan seksual akan dijadwal ulang. ETH akan dimintai keterangannya pada Kamis pekan ini.
“Diperiksa nanti tanggal 29 Februari,” katanya lagi.
Sebelumnya dilaporkan bahwa Rektor Universitas Pancasila, ETH, tidak hadir saat dipanggil oleh polisi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang disangkakan kepadanya pada hari ini.
“Pada hari ini, klien kami Prof ETH sedang berhalangan hadir dalam pemeriksaan di Subdit Renakta Polda Metro Jaya,” ujar pengacaranya, Raden Nanda Setiawan, Senin 26 Februari 2024.
Alasannya, ETH sudah memiliki jadwal sebelum menerima surat undangan dari polisi. Raden menambahkan bahwa pihaknya sudah mengirim surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada polisi.
Universitas Pancasila secara resmi angkat bicara terkait laporan polisi terhadap rektor mereka, ETH, terkait dugaan pelecehan seksual. Korban diketahui adalah pegawai mereka dengan inisial RZ.
“Iya, kami sudah mendengar mengenai adanya pelaporan tersebut, kami juga mencermati pemberitaan yang muncul di media,” kata Kabiro Universitas Pancasila (UP), Putri Langka saat dikonfirmasi, Sabtu 24 Februari 2024.
Menanggapi laporan tersebut, UP menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang tengah berlangsung. UP tidak akan mendahului proses hukum yang sedang berjalan.
“Namun demikian karena pelaporan ditujukan ke Polda, maka kami akan menunggu proses hukum yang berjalan di Polda dan karenanya tidak dapat mendahului proses yang sedang berjalan. Kami akan menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan,” kata Putri.
Putri menegaskan bahwa Universitas Pancasila menghormati semua pihak yang terlibat dalam laporan tersebut, baik pelapor maupun terlapor. Namun, UP tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan hukum tetap.