Sabtu, 2 Maret 2024 – 15:10 WIB
Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengklaim pihaknya punya semangat yang sama dengan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan perlu mengubah ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar empat persen.
Menurut politikus Golkar itu, Komisi II DPR pada tahun 2019 pun telah mengajukan inisiatif terhadap UU tersebut demi penyempurnaan sistem pemilu. Kata Doli, salah satu penyempurnaannya, yakni terkait ambang batas parlemen.
“Buat saya, apa yang diputuskan oleh MK tersebut sama dengan semangat yang ada di Komisi II DPR RI,” kata Ahmad Doli, Sabtu, 2 Maret 2024.
Doli lebih jauh mengungkapkan perubahan itu nantinya harus melalui kajian, sehingga penetapan besaran ambang batas memiliki dasar yang baik.
Selain itu, dia menilai perubahan ambang batas tersebut bisa mengurangi suara terbuang dalam pemilu. Lagipula, kata dia, MK menegaskan bahwa perubahan tersebut perlu dilakukan dengan pembuatan undang-undang sebelum Pemilu 2029 dilaksanakan. Pembuatan undang-undang itu, kata dia, juga perlu memasukkan pertimbangan penyederhanaan partai politik.
“Artinya, DPR RI dan pemerintah harus melakukan revisi atau penyempurnaan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017,” imbuhnya.
MK sebelumnya memutuskan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen suara sah nasional mesti diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029. Alasan MK karena ambang batas 4 persen yang diatur UU 7 tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.
Putusan MK itu tertuang dalam perkara 116/PUU-XXI/2023. Pihak pemohon yang mengajukan adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).