Pemungutan Suara Ulang dengan Metode KSK di Malaysia Selesai Dicatat

by -109 Views

Kamis, 14 Maret 2024 – 08:47 WIB

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Malaysia sedang melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) yang dilaksanakan pada Minggu, 13 Maret 2024. Anggota KPU RI, August Mellaz mengungkapkan bahwa rekapitulasi PSU dengan metode Kotak Suara Keliling (KSK) telah selesai.

“Mendapat update dari Pak Idham Holik, kemarin beliau sudah selesai untuk yang KSK,” ujar Mellaz kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024.

Mellaz juga menyebutkan bahwa proses rekapitulasi dilakukan langsung setelah PSU di Kuala Lumpur, Malaysia selesai baik dengan metode KSK maupun Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Saat ini, pihak KPU sedang menunggu hasil rekapitulasi di Malaysia dengan metode TPS untuk selanjutnya diverifikasi oleh KPU RI. PSU di Kuala Lumpur, Malaysia diadakan pada Minggu, 10 Maret 2024. Bawaslu RI terus melakukan pendampingan terkait pelaksanaan PSU di Malaysia agar berjalan lancar dan sesuai prosedur.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengidentifikasi tiga kategori kerawanan dalam pelaksanaan PSU di Malaysia, yaitu terkait waktu pemungutan suara, surat suara atau logistik pemilu, serta pemilih, saksi, dan penyelenggara. Salah satunya adalah terdapat potensi pemilih tidak terdaftar dalam DPTLN PSU memilih di TPSLN maupun KSK.

Selain itu, pada sisi saksi, terdapat potensi saksi mengenakan atribut peserta pemilu. Sedangkan pada sisi penyelenggara, potensi KPPSLN tidak mencatatkan peristiwa khusus pada form kejadian khusus, merusak surat suara yang telah digunakan oleh pemilih, dan mencoblos sisa surat suara.

Halaman Selanjutnya

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan pihaknya mengidentifikasi tiga kategori kerawanan dalam pelaksanaan PSU di Malaysia ini. Pertama, kerawanan terkait waktu pemungutan suara.