KPK Ingin Gali Kasus Korupsi CCTV dengan Memeriksa Sekda Bandung

by -109 Views

Senin, 18 Maret 2024 – 13:01 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) kota Bandung, Ema Sumarna, terkait kasus dugaan suap pengadaan CCTV dalam proyek Bandung Smart City. Lembaga antirasuah tersebut baru saja mengumumkan hasil pemeriksaannya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Ema Sumarna dilakukan pada Kamis, 14 Maret 2024. “Pemeriksaan Ema Sumarna telah selesai dilakukan oleh Tim Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 14 Maret,” ujar Ali Fikri kepada wartawan pada Senin, 18 Maret 2024.

Ali menjelaskan bahwa tujuan pemeriksaan terhadap Ema adalah untuk mengungkap total anggaran proyek CCTV secara menyeluruh. Sebab, Ema juga menjabat sebagai Ketua TAPD Kota Bandung.

Sebelumnya, KPK telah merampungkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, terkait kasus suap yang juga melibatkan mantan Walikota Bandung Yana Mulyana.

Pengacara Ema Sumarna, Rizky Rizgantara, membenarkan bahwa kliennya telah menjadi tersangka dalam kasus suap CCTV di Kota Bandung. Hal ini dikonfirmasi setelah Rizky menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Rizky juga menegaskan bahwa Ema adalah salah satu dari empat tersangka, termasuk anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024, dalam kasus tersebut.

Sementara itu, Ema Sumarna sendiri hanya memberikan sedikit komentar ketika meninggalkan gedung KPK. Ia terlihat hanya mengenakan kemeja kuning berwarna dan mengatakan bahwa dia hanya ingin memberikan penjelasan melalui pengacaranya serta meminta doa terkait kasus korupsi yang sedang dihadapinya.

Ema Sumarna merupakan tersangka baru dalam kasus pengadaan CCTV, bersama dengan Anggota DPRD Kota Bandung Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi.

Halaman Selanjutnya

Pengacara Ema Sumarna, Rizky Rizgantara, membenarkan bahwa kliennya kini sudah menjadi tersangka dalam kasus suap CCTV di Kota Bandung setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).