Rabu, 20 Maret 2024 – 15:13 WIB
Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara nomor 15/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh mahasiswa bernama Teja Maulana Hakim.
Baca Juga :
MK Belum Putuskan Arsul Sani Boleh Ikut Tangani Hasil Pilpres atau Tidak
Ia mempertanyakan pasal yang mengatur tentang pembekuan partai politik selama satu tahun jika ditemukan aktivitas yang bertentangan dengan UUD 1945 atau perundang-undangan yang membahayakan negara.
“Menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Maret 2024.
Baca Juga :
1.700 Desa Sudah Gunakan E-Voting dalam Pilkades, Menurut BRIN.
Pemohon menggugat Pasal 48 ayat (2) UU Parpol yang menyatakan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sementara partai politik yang bersangkutan sesuai dengan tingkatannya oleh Pengadilan Negeri paling laman satu tahun.
Baca Juga :
Waketum Golkar Sebut Tak Ada Alasan Majukan Jadwal Munas
Serta Pasal 48 ayat (3) UU Parpol menyatakan, partai politik yang telah dibekukan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan melakukan pelanggaran lagi terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dibubarkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Karena itu, dalam petitumnya, pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 48 ayat (2) UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Adapun terkait Pasal 48 ayat (3) UU Parpol, pemohon meminta MK agar menyatakan inkonstitusional bersyarat selama tidak diterapkan pada partai politik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dibubarkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Halaman Selanjutnya
Adapun terkait Pasal 48 ayat (3) UU Parpol, pemohon meminta MK agar menyatakan inkonstitusional bersyarat selama tidak diterapkan pada partai politik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dibubarkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.