Sabtu, 23 Maret 2024 – 03:30 WIB
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun partai politik (parpol) yang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg Pemilu 2024.
Sebaliknya, sudah ada delapan calon legislatif (caleg) yang telah mengajukan permohonan tersebut.
“Belum ada partai politik yang menjadi pemohon (PHPU),” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Kantor MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 22 Maret 2024.
Ketika ditanya tentang rencana Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk menggugat hasil Pemilu 2024 ke MK, Fajar mengaku tidak mengetahui. Dia mengklaim belum menerima informasi tentang rencana gugatan tersebut.
Sebelumnya dilaporkan bahwa Partai Persatuan Pembangunan (PPP) siap menggugat hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah tersebut diambil karena partai tersebut gagal mendapatkan kursi DPR RI periode 2024-2029.
Berdasarkan rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024, PPP meraih sekitar 3,8 persen dari suara sah nasional. Angka ini di bawah ambang batas parlemen minimal sebesar 4 persen.
Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi alias Awiek menyatakan bahwa pihaknya menghormati Keputusan KPU. Namun, PPP memiliki hak konstitusional untuk mengajukan gugatan ke MK paling lambat tiga hari setelah pengumuman KPU.
Awiek mengaku terkejut dengan perolehan suara PPP di Pemilu 2024. Hal ini karena berdasarkan data internal, PPP meraih 4,04 persen atau lolos parliamentary threshold dan masuk ke Parlemen Senayan. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar 100.000 hingga 250.000 suara.