KPU Siap-Siap Menerima Pendaftaran Kembali PPK dan PPS untuk Pilkada Serentak 2024

by -138 Views

SiwinduMedia.com – Masa kerja panitia addhoc Pilpres dan Pileg 2024 baik PPK, PPS maupun KPPS telah berakhir. Khusus PPK, telah mengakhiri masa tugasnya pada 4 April lalu sesuai ketentuan yang ada.

Setelah Pemilu serentak 2024 (Pilpres dan Pileg) terlaksana, sejumlah daerah di Jawa Barat bakal melanjutkan pesta demokrasinya dengan agenda Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), termasuk di Kabupaten Kuningan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah ini pun tengah bersiap untuk melaksanakan berbagai tahapan Pilkada tersebut.

Ketua KPU Kabupaten Kuningan Asep Budi Hartono MPd atau biasa disapa Abuhar, kala diwawancarai SiwinduMedia.com di ruang kerjanya, Rabu (17/4/2024) menuturkan, untuk perekrutan kembali panitia Addhoc PPK dan PPS Pilkada serentak 2024 ditentukan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

“Kalau berdasarkan PKPU ini memang harus dilakukan rekrutmen ulang. Jadi, nanti ada pendaftaran lagi secara terbuka untuk PPK dan PPS. Untuk PPK yang kemarin bertugas dalam Pemilu serentak, sudah berakhir masa tugasnya sejak tanggal 4 April 2024,” kata Abuhar.

Meski demikian, Abuhar masih menunggu hasil Rakor KPU di Jakarta terkait teknis perekrutan tersebut. Dari Kuningan sendiri, Rakor diikuti oleh Aof Ahmad Musyafa SH selaku Komisioner KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) dan SDM didampingi salah satu staf Sekretariat.

Terpisah, Aof memastikan hasil dari Rakor tersebut untuk PPK dan PPS yang akan bekerja dalam suksesi Pilkada serentak 2024, akan direkrut kembali secara terbuka. Hal itu berdasarkan Rakor yang diikutinya di Jakarta Rabu kemarin.

“(Untuk PPK dan PPS) rekrutmen terbuka kembali,” singkat Aof saat dihubungi SiwinduMedia.com, Kamis (18/4/2024).

Berikut tahapan dan jadwal seleksi terbuka pembentukan PPK Pilkada Serentak 2024:
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK: 23 April – 27 April 2024
Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK: 23 April – 29 April 2024
Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK: 30 April – 2 Mei 2024
Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK: 24 April 2024 – 3 Mei 2024
Pengumuman Hasil Administrasi Calon Anggota PPK: 4 Mei – 5 Mei 2024
Seleksi tertulis Calon Anggota PPS: 6 Mei – 8 Mei 2024
Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon ANggota PPK: 9 Mei – 10 Mei 2024 8. Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPK: 4 Mei – 10 Mei 2024
Wawancara Calon Anggota PPK: 11 Mei – 13 Mei 2024
Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK: 14 Mei – 15 Mei 2024
Penetapatan Calon Anggota PPK: 15 Mei 2024
Pelantikan Calon Anggota PPK: 16 Mei 2024

Berikut tahapan dan jadwal seleksi terbuka pembentukan PPS Pilkada Serentak 2024:
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2 Mei – 6 Mei 2024
Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2 Mei – 8 Mei 2024
Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 9 Mei – 11 Mei 2024
Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 3 Mei – 12 Mei 2024
Pengumuman Hasil Administrasi Calon Anggota PPS: 13 Mei – 14 Mei 2024
Seleksi Tetulis Calon Anggota PPS: 15 Mei – 18 Mei 2024
Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 19 Mei – 20 Mei 2024 8. Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPS: 13 Mei – 20 Mei 2024
Wawancara Calon Anggota PPS: 21 Mei – 23 Mei 2024
Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS: 24 Mei – 25 Mei 2024
Penetapatan Calon Anggota PPS: 25 Mei 2024 12. Pelantikan Calon Anggota PPS: 26 Mei 2024