Bule Jerman Menyerang Penjaga Vila di Bali Setelah Tidak Bayar Sewa selama 4 Bulan

by -272 Views

Jumat, 26 April 2024 – 00:20 WIB

Bali – Video WNA perempuan asal Jerman viral di media sosial. Dalam video tersebut perempuan bernama Laura Weyel itu merasa diperlakukan tidak adil oleh hukum Indonesia.

Baca Juga :

Viral Emak-emak di Taput Dituduh Curi Ketang Dihukum Telanjang, Begini Kata Polisi

Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, pernyataan WNA asal Jerman di media sosial itu tidak benar. “Pernyataan yang bersangkutan di media sosialnya tidak benar,” kata Jansen Avitus memberikan klarifikasi, Kamis, 25 April 2024.

Jansen Avitus menjelaskan, bahwa realita di lapangan yang terjadi adalah perempuan WNA itu menunggak pembayaran sewa vila.

Baca Juga :

Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika

Saat ditagih oleh pemilik vila, perempuan asing itu justru marah dan melakukan penganiayaan terhadap salah satu karyawan vila bernama Ni Putu Ari Andani (35).

Kabid Humas Polda Bali  Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan

Photo :

  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Baca Juga :

Soal Cincin di Jari Manis dan Dilamar di Bali, Ini Kata Syifa Hadju

“Saat ini sedang dilakukan proses hukum kepada yang bersangkutan atas laporan korban di Polsek Kuta Selatan pada 23 Januari 2024,” terang Jansen.

Kejadian berawal saat Ni Putu Ari Andani bersama staf vila didampingi 2 orang pecalang dan anggota polisi Polsek Kuta Selatan, mendatangi vila Hillstone untuk meminta pengosongan vila nomor 3306.

“WNA yang dilaporkan tidak membayar sewa vila sejak bulan Januari 2024,” kata Jansen Avitus.

Namun, WNA itu menolak untuk mengemasi barang-barangnya dan mengosongkan vila. Dia juga tak mau keluar dari vila tersebut. Selanjutnya, staf vila mengeluarkan barang tapi mendapatkan perlawanan.

Bule perempuan itu nekad mencari korban dan mengancam dengan pisau. Orang asing itu juga mencekik dan mencakar leher korban. “Korban mengalami luka di leher kiri, sakit pada leher hingga susah menelan,” jelasnya.

Korban akhirnya membuat laporan polisi bernomor LP/B/10/I/2024/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Kuta Selatan/Polresta Denpasar/Polda Bali, pada tanggal 23 Januari 2024.

“Kami berharap masyarakat tidak langsung percaya begitu saja informasi-informasi hoaks yang belum tentu kebenarannya,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan.

Halaman Selanjutnya

“WNA yang dilaporkan tidak membayar sewa vila sejak bulan Januari 2024,” kata Jansen Avitus.

Halaman Selanjutnya