Sidang Sengketa Pileg 2024 oleh MK Dimulai Hari Ini, Dibagi menjadi 3 Panel Hakim

by -108 Views

Senin, 29 April 2024 – 08:32 WIB

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai mengadili perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, Senin, 29 April 2024. Terdapat 297 perkara yang terdaftar di MK hingga 10 Juni 2024 mendatang untuk disidangkan.

Baca Juga :

Prabowo Temui Lawan Politiknya dalam Pilpres Upaya Luar Biasa, Menurut PAN

Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan MK siap menggelar sidang PHPU. Adapun mekanisme sidang nantinya akan dibagi menjadi tiga panel dan tiga hakim di masing-masing panelnya.

” Ada 3 Panel, 3 Ruang Sidang,” kata Fajar Laksono di Jakarta, Minggu, 28 April 2024

Baca Juga :

Tidak Akan Ada Guncangan Politik dalam Transisi Jokowi kepada Prabowo, Menurut PAN

Sebelumnya, MK menjelaskan mekanisme sidang nantinya akan dibagi menjadi tiga panel dan tiga hakim di masing-masing panelnya. Tiga panel hakim masing-masing dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Wakil MK Saldi Isra, hingga Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Baca Juga :

Ekonom Sebut Omnibus Law Jadi PR Prabowo-Gibran

“(Sidang sengketa Pileg) Dibagi tiga panel. Mekanismenya ditangani oleh panel yang terdiri dari tiga hakim konstitusi,” kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 25 April 2024.

Fajar menjelaskan, bahwa pihaknya menyediakan kuota delapan kursi untuk para pemohon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, lalu di tiap masing-masing perkara ada dua orang.

“Pemohon itu delapan kuota kursinya, Bawaslu delapan, masing-masing perkara itu dua orang,” kata Fajar.

Sidang perdana Sengketa Pileg akan dimulai pada Senin, 29 April 2024 pekan depan. Adapun agenda sidang yaitu sebanyak 79 perkara dan 53 perkara untuk hari Selasa.

Sidang sengketa Pileg juga direncanakan akan digelar secara maraton dan berakhir pada 10 Juni 2024 mendatang.

Halaman Selanjutnya

“Pemohon itu delapan kuota kursinya, Bawaslu delapan, masing-masing perkara itu dua orang,” kata Fajar.

Halaman Selanjutnya