Jakarta – Sebanyak tiga orang saksi diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam perdagangan komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa ketiganya masing-masing menggunakan inisial LT, ALY, dan YSV. ALY adalah staf dari PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan tambang yang dimiliki oleh suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
“LT adalah Direktur Auto Prima Motor, ALY adalah staf dari PT Refined Bangka Tin, dan YSV adalah Direktur dari PT Tinindo Inter Nusa,” kata Ketut Sumedana pada Rabu, 8 Mei 2024.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas dalam kasus tersebut. Namun, rincian lebih lanjut tentang pemeriksaan ini tidak diungkapkan.
Sebelumnya, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Mereka adalah HL, FR, SW, BN, dan AS.
HL adalah Beneficiary Owner PT TIN, FR adalah Marketing PT TIN, SW adalah Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 hingga awal Maret 2019, BN adalah Plt. Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada Maret 2019, dan AS adalah Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung.
“Hari ini kami tetapkan lima tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, pada Jumat, 26 April 2024.