Langkah Konkret KPU untuk Penegakan Hukum pada Pemilu

by -136 Views

SiwinduMedia.com – Pada bulan November mendatang, kita akan mengadakan pesta demokrasi dalam skala daerah yang dikenal sebagai PILKADA, sesuai dengan UU PILKADA Pasal 201 Ayat (8). PILKADA mencakup Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Berdasarkan Pasal UUD 1945 Pasal 22 E Ayat 5, pemilihan umum diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Tidak ada lembaga lain yang menyelenggarakan pemilu selain KPU.

Badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) 2024 terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Saat ini, KPU Kabupaten Cirebon sedang membentuk Badan Adhoc yang terdiri dari 200 Anggota Badan Adhoc PPK dan 1.272 Anggota PPS. Divisi Hukum dan Pengawasan di PPK menjadi bagian penting dalam pemilihan, mengawasi jalannya proses pemilihan guna meningkatkan kepercayaan peserta pemilu.

Pengawasan oleh Divisi HUKWAS harus dilakukan dengan sistematis agar tujuan pemilihan tercapai secara efektif dan efisien. Pengawasan terdiri dari tiga tahapan, yaitu Feedforward Control (sebelum kegiatan), Concurrent Control (saat kegiatan), dan Feedback Control (setelah kegiatan).

Panitia penyelenggara pemilu harus memahami aturan dan proses pemilihan untuk melakukan pengawasan secara efektif. KPU berkomitmen untuk melayani dengan prinsip keadilan dan objektivitas, berpegang teguh pada undang-undang dan ketetapan.

Menurut Sadarudin Parapat, S.Pd (Ketua BAWASLU Kabupaten Cirebon), pekerjaan penyelenggara pemilu harus didasarkan pada regulasi, bukan asumsi atau keinginan hati.

HUKWAS merupakan langkah konkret KPU dalam memperkuat diri sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang berintegritas dan independen.

Oleh: Yasin Iskandar, S.Pd.I (Divisi Hukum dan Pengawasan PPK Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon)