KPU: Penjabat Gubernur Akan Memimpin Daerah yang Memenangkan Pemilihan Kosong

by -72 Views

Sabtu, 31 Agustus 2024 – 00:54 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa jika pasangan calon tunggal di suatu daerah kalah melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024, maka daerah tersebut akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur sementara.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, saat menjelaskan mekanisme calon tunggal dalam Pilkada serentak 2024.

“Jika pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan terpilih dengan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen seperti yang diatur dalam pasal 54 D UU 10/2016, maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya, yaitu tahun 2029,” ujar Idham di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 30 Agustus 2024.

“Selama periode pemerintahan pasca Pilkada 2024 ini akan dipimpin oleh penjabat sementara karena penyelenggaraan Pilkada 5 tahun selanjutnya diatur dalam pasal 3 UU 8/2015,” lanjutnya.

KPU tetap akan melakukan pengundian nomor urut meskipun hanya terdapat calon tunggal. Jika ada masyarakat yang tidak mendukung pasangan calon tunggal, KPU tetap akan memfasilitasi dengan menampilkan kotak kosong atau surat suara tidak berfoto.

Sebelumnya, KPU RI mengatakan bahwa partai politik yang telah mendaftarkan bakal pasangan calon kepala daerah dapat mencabut dukungannya dan mengalihkannya kepada pasangan lain, selama di daerah tersebut hanya ada satu bakal pasangan calon atau calon tunggal.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa ada langkah-langkah untuk mengatasi calon tunggal, termasuk memberi kesempatan bagi partai politik untuk mengatur ulang komposisi dukungannya, sehingga ada bakal pasangan calon lain yang mendaftar selama masa pendaftaran diperpanjang pada 2-4 September 2024.

Idham mengklaim bahwa kesempatan tersebut diberikan karena KPU berkomitmen mendorong agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.

“Namun, jika hingga batas masa perpanjangan pendaftaran tetap hanya ada satu pasangan calon atau calon tunggal, dan partai politik yang belum mendaftar tidak memenuhi ambang batas, maka mereka tidak dapat mendaftar,” ungkapnya.