Senin, 27 Mei 2024 – 19:00 WIB
Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan mulai diberlakukan pada bulan Juni 2025.
“Mudah-mudahan setelah 1 Juni nanti,” kata Direktur Regident Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus, Senin, 27 Mei 2024.
Yusri menyebut bahwa penggantian nomor SIM menjadi NIK telah disosialisasikan dan akan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan pergantian tersebut.
“Sambil berjalan, setelah 1 Juli nanti. Yang masih hidup silahkan sampai 5 tahun ke depan. Nanti kalau masa perpanjangnya nanti sesuai kebijakan format yang terbaru. Jadi kita beri kemudahan, bukan mengubah langsung,” kata dia lagi.