Perihal Netralitas ASN dalam Pilkada 2024, Dosen Hukum Pemilu UIN Bandung: Pentingnya Memahami Aturan secara Komprehensif!

by -56 Views

Dosen Hukum Pemilu UIN SGD Bandung, Dr H Uu Nurul Huda SAg MH, memberikan pemahaman mengenai regulasi yang mengatur netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pernyataan tersebut disampaikan kepada SiwinduMedia.com pada Rabu (5/6/2024) di Bandung.

Menurut Uu, Pilkada merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota yang diselenggarakan setiap 5 tahun sekali. Penyelenggaraan Pilkada merupakan kewenangan KPU, Bawaslu, dan DKPP. Terkait dengan ASN, regulasi mengenai netralitas ASN diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk tidak berpihak pada siapapun dan menjalankan tugasnya secara objektif, jujur, dan adil. Bagi ASN yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada, diatur bahwa mereka harus menyatakan pengunduran diri sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai calon.

Selain itu, UU Pilkada juga mengatur mengenai larangan partisipasi ASN dalam kampanye dan larangan membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada juga diatur dalam Keputusan Bersama Menteri PAN-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, dan Ketua Bawaslu.

Uu juga menyoroti perdebatan terkait dengan frasa “melakukan pendekatan” kepada partai politik sebagai bakal calon tanpa status Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN). Hal ini menimbulkan perbedaan pandangan dalam memahaminya, sehingga perlu dilakukan penafsiran secara cermat dan sistematis.

Dalam menyikapi hal tersebut, Uu menekankan pentingnya pemahaman yang tepat mengenai regulasi yang mengatur netralitas ASN dalam Pilkada 2024. Hal ini diharapkan dapat menambah wawasan dan memberikan masukan bagi semua pihak dalam menghadapi Pilkada dengan penuh integritas dan netralitas.