KPU Menyiapkan 1.926 Tempat Pemungutan Suara untuk Pilkada 2024 dengan Batas Maksimal 600 Pemilih

by -200 Views

SiwinduMedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan telah menetapkan 1.926 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada Gubernur Wakil Gubernur dan Bupati Wakil Bupati tahun 2024.

Penetapan jumlah TPS ini merupakan langkah persiapan untuk pelaksanaan Pilkada serentak yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

Dikarenakan hanya terdapat 2 jenis surat suara (Pilgub dan Pilbup), KPU akan menambah kuota pemilih di setiap TPS, dari sebelumnya maksimal 300 orang menjadi maksimal 600 orang pemilih di setiap TPS untuk Pilkada nanti.

Penetapan jumlah ini didasarkan pada hasil sinkronisasi antara Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Komisioner KPU Kuningan, Maman Sudiaman SPd, menjelaskan bahwa berdasarkan data DP4 yang diberikan oleh Kemendagri melalui KPU RI, terdapat 896.353 orang pemilih yang terdiri dari 451.520 laki-laki dan 444.833 perempuan.

Dalam hal pemetaan TPS, KPU Kuningan akan memberikan kuota maksimal pemilih sebanyak 600 orang di setiap TPS, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti letak geografis dan jarak.

KPU juga akan memaksimalkan jumlah pemilih mendekati 600 di Kecamatan Kuningan, namun akan mengupayakan jumlah pemilih di atas 400 di beberapa Kecamatan yang memiliki area datar.

Dengan adanya pemetaan ini, KPU menetapkan jumlah TPS sebanyak 1.926, yang akan berdampak pada kebutuhan Petugas Pemutakhiran Data Pemilu (PPDP) / Pantarlih.

Sesuai Keputusan KPU Nomor 638 tahun 2024, akan ada 1 orang Pantarlih per TPS dan 2 orang Pantarlih jika TPS tersebut memiliki lebih dari 400 pemilih. Total kebutuhan PPDP/Pantarlih untuk pencocokan dan penelitian data pemilih adalah 3.551 orang.