Perubahan Aturan KPU Mengenai Larangan Menikah oleh Hasyim Asy’ari Terkuak

by -51 Views

Kamis, 4 Juli 2024 – 00:02 WIB

Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkapkan bahwa mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, mengubah peraturan KPU terkait larangan menikah sesama penyelenggara Pemilu. Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

DKPP menilai bahwa Hasyim tidak menjaga integritas sebagai Ketua KPU. Hal ini terkait dengan penyusunan PKPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, yang menghapus ketentuan Pasal 90 ayat (4) PKPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU.

“Dahulu terdapat larangan pernikahan, pernikahan siri, dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan sesama penyelenggara pemilu selama masa jabatan, namun sekarang hanya larangan berada dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara pemilu saja,” tulis DKPP dalam putusannya, Rabu, 3 Juli 2024.

Selain itu, DKPP juga menilai bahwa Hasyim memberikan perlakuan khusus kepada seorang anggota PPLN Den Haag, Belanda, sejak awal pertemuan.

“Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberi perlakuan khusus kepada Pengadu melalui percakapan ‘pandangan pertama turun ke hati (emoticon peluk),” ungkap DKPP.

DKPP juga menyinggung bahwa Hasyim melakukan pendekatan dan rayuan secara terang-terangan di hadapan publik dengan membuat swavideo pada taping acara Tonight Show berisi titipan salam secara personal kepada pengadu yang berada di Belanda.

Sebelumnya, DKPP telah menjatuhkan sanksi berupa pemecatan kepada Hasyim Asy’ari karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Jakarta pada Rabu, 3 Juli 2024.