Senin, 5 Agustus 2024 – 19:02 WIB
Jakarta, VIVA – Dakwaan Harvey Moeis, suami Artis Sandra Dewi, salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, telah diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Hari ini ada pelimpahan dakwaan HM ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ucap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah, Senin, 5 Agustus 2024.
Dakwaan yang dilimpahkan baru milik Harvey Moeis semata. Padahal, ada nama Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim yang belum disidang juga sementara penyerahannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, bebarengan dengan Harvey pada 22 Juli 2024 lalu. Terkait hal ini, dia mengatakan kalau untuk terdakwa lainnya masih dalam proses. “InsyaAllah dalam waktu dekat dakwaan terdakwa lainnya akan dilimpahkan juga. Ini kan bertahap,” katanya.
Untuk diketahui, Harvey dan Helena telah resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Senin 22 Juli 2024. Keduanya adalah tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. “Adapun tersangka yang diserahkan penyidik ke PU adalah HM dari swasta dan dan kedua HL selaku manger PT QSE,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Senin, 22 Juli 2024.
Dengan demikian, keduanya bakal diseret ke meja hijau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kini, masih ada empat tersangka lagi yang belum diserahkan ke Kejari. Kata Harli, persidangan bakal dilakukan secepatnya. “Yang pasti saya sampaikan, mungkin dalam waktu dekat, sudah ada juga yang akan dilimpahkan ke pengadilan. Beberapa waktu yang lalu saya sampaikan bahwa ini adalah bagian dari strategi penuntutan. Karena di sana ada penyelenggara negara, ada pihak swasta. Namun yang pasti bahwa tentu jaksa penuntut umum akan terus secara bekerja keras menuntaskan ini. Dan saat ini dalam proses menyiapkan surat dakwaan, mempelajari berkas perkara, dan pada waktunya akan dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.
Halaman Selanjutnya
Source: Antara