Surabaya, VIVA – Beberapa struktur Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jawa Timur secara bersama-sama melaporkan mantan sekretaris jenderal partai tersebut, Lukman Edy, ke polisi. Ia dilaporkan dengan tuduhan menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik PKB atas pernyataannya setelah memberikan keterangan kepada Pansus PKB yang dibentuk oleh PBNU beberapa pekan lalu.
Ada dua DPC PKB di Jawa Timur yang melaporkan Lukman Edy ke polisi pada Rabu, 7 Agustus 2024. Salah satunya di Kota Surabaya yang dilakukan oleh Ketua PKB Surabaya Musyafak Rouf ke Polres Kota Besar Surabaya. Musyafak datang didampingi oleh beberapa pengurus lainnya.
Musyafak menyatakan bahwa Lukman Edy dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Musyafak berharap agar polisi menindaklanjuti laporannya agar perbuatan seperti yang dilakukan oleh Lukman Edy tidak terulang.
Di hari yang sama, DPC PKB Tuban juga melaporkan Lukman Edy ke kepolisian setempat. Di Kota Wali itu, Lukman dilaporkan dengan Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketua DPC PKB Tuban, Miyadi, menyatakan bahwa laporan terhadap Lukman Edy dilakukan karena menyampaikan informasi yang tidak benar mengenai tata kelola keuangan internal PKB. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Lukman Edy setelah menghadiri undangan Pansus PKB yang dibentuk oleh PBNU di Jakarta pada 31 Juli 2024.
Sebelumnya, DPW PKB Jatim juga melaporkan Lukman Edy ke Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Selasa, 6 Agustus 2024. Laporan dilakukan langsung oleh Ketua DPW PKB Jawa Timur, Abdul Halim Iskandar, kakak kandung dari Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Sebelumnya, Lukman Edy juga dilaporkan oleh DPP PKB ke Bareskrim Polri atas keterangannya setelah memberikan kesaksian di Kantor PBNU, Jakarta beberapa waktu lalu. Ia diundang oleh PBNU yang membentuk pansus untuk mengembalikan hubungan PKB dengan NU.