Pegawai PN Depok Berisiko Dihadapkan Hukuman Penjara 4 Tahun karena Mengancam Tetangga dengan Senjata

by -89 Views

Rabu, 14 Agustus 2024 – 05:08 WIB

Depok, VIVA – Seorang pria yang berinisial DR, seorang pegawai Pengadilan Negeri Depok, dihadapkan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Dia dituduh melanggar Pasal 351 dan 335 KUHP karena diduga melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap Rastono, tetangganya, dengan menggunakan air soft gun.

Baca Juga :

Pegawai PN Depok Ngaku Sebagai TNI Demi Dapat Izin Kepemilikan Senjata

“Kita menjeratnya dengan Pasal 351 karena kekerasannya, dan Pasal 335 karena perbuatannya yang tidak menyenangkan. Namun untuk Undang-undang Darurat, itu terkait dengan senjata api atau senjata tajam,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, Selasa 13 Agustus 2024.

Ia menjelaskan bahwa DR menggunakan air soft gun saat mengancam korban, sehingga yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 351 dan 335 KUHP.

Baca Juga :

Viral Staf Panitera Todongkan Senjata ke Warga bak Koboi, Ini Kata PN Depok

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana

Foto :

  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

“Ini bukan senjata api, bukan juga senjata tajam. Oleh karena itu, kita menggunakan KUHP 335 dan 351,” ungkapnya.

Baca Juga :

4.315 ASN Kota Tangerang Tandatangan Pakta Integritas Jaga Netralitas Pilkada 2024

Penyelidikan kasus ini dimulai dari rekaman video yang beredar. Terlihat bahwa DR mengeluarkan senjata tersebut dari dalam rumah.

Namun Kapolres menegaskan bahwa air soft gun tersebut dalam keadaan kosong. “Tidak ada peluru,” katanya.

Akibat perilaku arogannya, pelaku diamankan oleh polisi. Namun hingga saat ini masih dilakukan pendalaman lebih lanjut. Saat ini dia belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Sampai sekarang belum (tersangka). Insya Allah nanti setelah kita lakukan pemeriksaan lanjutan nanti akan kita gelar perkara,” katanya.

Kasus ini bermula ketika pelaku dikunjungi oleh Rastono pada 10 Agustus 2024. Korban menanyakan izin pembangunan saung milik pelaku. Diduga pelaku merasa tersinggung dan langsung mengambil air soft gun.

“Jadi kemarin tanggal 10 Agustus ada kejadian perseteruan antar warga saja. Tersangka ini punya bangunan di belakang rumahnya, dikeluhkan oleh warga lainnya apakah sudah ada izin atau belum. Jika tidak ada izin, maka harus dibongkar. Karena dia merasa tersinggung, lalu mengambil air soft gun. Ini bukan senjata api melainkan air soft gun,” ungkapnya.

DR mengacungkan senjata kepada Rastono dengan maksud menakut-nakuti. Kemudian terjadi kekerasan terhadap Rastono.

“Kemudian senjata itu ditunjukkan kepada tetangganya dan digunakan untuk menakut-nakuti. Selanjutnya terjadi perkelahian sehingga terjadi kekerasan terhadap korban. Kejadian ini sudah dilaporkan ke Polsek Bojongsari kemarin yang sedang ditangani pelaku dan sudah ditangkap juga,” ungkap Kapolres.

Saat itu korban langsung merekam kejadian tersebut. Pelaku tidak terima dan mencoba merebut ponsel korban hingga terjatuh.

“Jadi pelaku dan korban berebut video, karena itu direkam sehingga diduga pelaku mencoba mengambil video tersebut sehingga terjadi dorong-dorongan dan jatuh. Sehingga terjadi kekerasan terhadap korban saat mereka berebut ponsel tadi,” ungkapnya.

Polisi sudah melakukan tes urine terhadap pelaku. Hasilnya tidak menunjukkan adanya pengaruh alkohol.

“Dia sadar saat itu, kemungkinan karena emosi maka dia mengeluarkan senjata tersebut kepada korban. Kami sudah melakukan tes urine, dan kondisinya tidak menunjukkan tanda-tanda tidak sadar atau terpengaruh alkohol,” katanya.

Halaman Selanjutnya

Akibat tindakan arogannya, pelaku diamankan oleh polisi. Namun hingga saat ini masih dilakukan pendalaman lebih lanjut. Saat ini dia belum ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman Selanjutnya